BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru. Adapun perda yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada hari ini, Senin (21/3/2016) adalah Ranperda SMP Madani dan Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru.
“Sumber Daya Manusia yang handal merupakan modal besar untuk pembangunan daerah, terlebih lagi  urusan pendidikan merupakan urusan wajib. Maka perlu ada aturan hukum untuk SMP Madani ini,†kata Ayat Cahyadi.
Menurut Ayat, SMP Madani ini adalah sekolah tahfiz Qur’an. Maksud dari sekolah tahfiz Qur’an, kata Ayat adalah menciptakan SDM yang Qur’ani. Dengan adanya hal demikian, maka akan tercipta SDM yang berkualitas dengan beriman dan memahami Al Qur’an.
Sementara itu, terkait Ranperda Pembentukan Kelurahan, Ayat Cahyadi menambahkan, perlunya perda tersebut agar pelayanan bisa maksimal. Karena jumlah masyarakat Kota Pekanbaru yang semakin meningkat.
“Dari 53 kelurahan kini dimekarkan menjadi 83 kelurahan. Terimakasih telah melakukan analisis pembahasan yang cermat dan memberikan rekomendasi. Ranperda ini akan disosialisasikan, sebelumnya akan dibuat perwako tentang juklaknya,” harap Ayat.
Ketika ditanya tentang rekomendasi Pansus DPRD agar perubahan administrasi kependudukan dan surat menyurat lainnya di kelurahan yang dimekarkan agar digratiskan, Ayat mengatakan akan dikoordinasikan dengan wali kota.
“Kita akan buat Perwako untuk melaksanakan perda ini. Nantinya digratiskan untuk perubahan administrasi dan surat menyurat di kelurahan yang dimekarkan. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan wali kota,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembacaan panitia khusus (Pansus) Ranperda SMP Madani ini dibacakan oleh Desi Susanti. Kata Desi, ada beberapa catatan yang Pansus berikan kepada Pemko Pekanbaru untuk Perda tersebut. Salah satunya adalah keberadaan SMP Madani diharapkan memperhatikan aspek keadilan, tidak ada dskriminatif terhadap pendidikan lainnya.
Sementara itu, juru bicara pansus ranperda Pembentukan Kelurahan Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan Ada beberapa hal perlu di koreksi dan beberapa syarat dari pansus. “diantaranya pemerintah tidak melakukan boleh melakukan eksekusi terhadap RW yang masih bermasalah,†katanya.
Kemudian, sambung Tengku, Pemko Pekanbaru juga harus melakukan rapat dengan seluruh RW yang wilayah kerjanya ada di Kota Pekanbaru. “Bukan RW yang wilayahnya masih dalam pembahasan di tingkat kementerian karena dinilai masuk Kabupaten Kampar,†bebernya.
Penulis: Iqbal