Rapat ini sendiri awalnya sempat molor selama satu jam, padahal rapat ini berdasarkan jadwal dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Sedangkan rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru Sahril didamping dua wakil DPRD lainnya
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru Desi Susanti  mengatakan, SMP Madani ini merupakan wujud untuk tercapainya Visi Wali Kota Pekanbaru untuk menjadikan Pekanbaru Kota Madani. “Maka SMP ini nantinya menekankan kepada tahfiz dan menciptakan SDM yang Qur’ani,” katanya, Senin (21/3/2016).
Desi menambahkan, ada beberapa catatan yang Pansus berikan kepada Pemko Pekanbaru untuk Perda tersebut. Salah satunya adalah keberadaan SMP Madani diharapkan memperhatikan aspek keadilan, tidak ada dskriminatif terhadap pendidikan lainnya.
“Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah aspek pembiayaan agar tidak bertentang dengan Undang-Undang, seperti pengelolaan dana BOS dan penempatan guru. Keberadaan SMP Madani ini harus betul-betul dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar alat legitimasi semata,†sambung Desi.
Selain masukan dari DPRD, Desi juga menilia bahwa adanya usulan Pemko Pekanbaru untuk nama SMP Madani yakni SMP 41 Madani, Pansus menilai agar tidak ada nomor dan SMP Madani tidak hanya untuk satu sekolah saja. “Kedepan perlu dikaji agar seluruh SMP di Kota Pekanbaru bisa Madani,†tutupnya.
Selain pembacaan dan pengesehan Ranperda SMP Madani, DPRD juga melakukan pengesahan Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru. Sedangkan yang menjadi juru bicara Pansur Pembentukan Kelurahan adalah Tengku Azwendi Fajri
“Ada beberapa hal perlu di koreksi dan beberapa syarat dari pansus, diantaranya pemerintah tidak melakukan boleh melakukan eksekusi terhadap RW yang masih bermasalah,†katanya saat membacakan laporan pansus.
Kemudian, sambung Tengku, Pemko Pekanbaru juga harus melakukan rapat dengan seluruh RW yang wilayah kerjanya ada di Kota Pekanbaru. “Bukan RW yang wilayahnya masih dalam pembahasan di tingkat kementerian karena dinilai masuk Kabupaten Kampar,†bebernya.
“Kemudian sosialisasikan kepada masyarakat daerah yang dimekarkan tersebut. Masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi kependudukan, surat menyurat usaha dan lainnya secara gratis,” tutupnya.
Penulis: Iqbal