BERTUAHPOS.COM (BPC) – HIMPUNAN Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P) memprotes Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Protes itu mereka sampaikan lewat aksi massa di depan Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, akhir Februari lalu.
Nedli yang ketika itu dipercaya sebagai koordinator aksi terus saja berteriak bahwa Firdaus MT telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) tentang pembangunan pusat perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamanatan Tenayan Raya.
Firdaus dianggap telah mengangkangi Permendagri Nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota. Sebab status tanah pembangunan pusat perkantoran itu masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Produksi (HTP).
Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi harus ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mendagri.
“Pemko sendiri tidak punya izin itu,†katanya. Dari Nedli, diketahui bahwa proyek pembangunan pusat perkantoran di daerah itu menghabiskan dana sebesar Rp 1,4 triliun. Selain itu, untuk mendirikan bangunan harus ada izin dan jika membangun lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus ada sertifikat.
Permasalahan pembangunan kawasan perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, sampai saat ini masih terus mencuat. Bahkan, kawasan tersebut masih masuk kawasan hutan lindung dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Maka wajar jika banyak pihak menuding bahwa apa yang dilakukan oleh Firdaus MT adalah pelanggaran yang luar biasa. Selengkapnya baca Majalah Bertuah edisi 15/2016 Klik di sini