BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan melakukan kerjasama dengan Badan Intelijen Negara atau BIN untuk melakukan penertiban para penunggak pajak. Sebab masih ada yagn membangkang untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Kepala DJP Perwakilan Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika mengatakan keterlibatan BIN dalam melakukan penertiban pajak itu dilakukan untuk penunggak pajak dalam jumlah besar. Kantor Pusat DJD sudah meneken kerjasama itu untuk menagih pajak. Sedangkan di Riau sendiri, DJP akan memberdayakan BIN daerah.
“Untuk menagih penunggak-penunggak pajak terbesar. Kita yang lokal Riau berapa penunggak pajak terbesar saya akan bekerjasama dengan BIN Daerah. BIN ini bukan dijadikan debagai debkolektor. Mereka hanya back up kita di sini. Mungkin kalau wajib pajaknya susah dicari kami minta bantuan teman-teman dari BIN,” sambungnya, Rabu (16/03/2016).
Dia mengakui bahwa ada banyak penunggak pajak yang bandel, sehingga sulit sekali untuk dilakukan pengejaran wajib pajak menyelesaikan tanggungjawabnya. Setidaknya dengan kerjasama ini, langkah DJP Riau dan Kepulauan Riau akan lebih cepat untuk mendeteksi keberadaan penunggak pajak. Sebab tahun ini adalah tahun penegakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai dengan tanggungjawabnya.
Sepanjang tahun 2015, DJP sudah memberlakukan tahun penghapusan sanksi untuk penunggak pajak. Namun ternyata masih banyak wajib pajak di Riau yang tidak patuh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk taat bayar pajak. Setelah diberlakukannya tahun penghapusan sanksi pajak berakhir, tahun 2016 DJP Riau menetapkan sebagai tahun penegakan hukum terhadap wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang masih membandel akan tetap dikejar dan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang sudah diberlakukan.
“Kita sudah melakukan upaya pendekatan secara baik-baik. Kami sudah berikan himbauan dan peringatan pertama dan kedua. Kita berikan bimbingan ke kantor malah, jika tidak juga maka upaya hukum harus tetap dilakukan,” katanya.
Dia menambahkan salah satu bentuk kesulitan DJP untuk mengejar pengemplangan pajak perusahaan raksasa, karena perusahaan itu terdaftar di kantor DJP pusat. Hal ini menjadi salah kendala bagi DJP Riau untuk bisa menggenjot pendapatan pajak Riau diangka tinggi.
Penulis: Melba
Â