BERTUAHPOS.COM (BPC), PELALAWAN – Sampai saat ini, pemerintah Kabupaten Pelalawan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah pusat melalui Permendagri nomor 2/2016 tentang mewajibkan anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun untuk miliki KTP. Dimana Kartu ini akan diberi nama Kartu Identitas Anak (KIA).
“Belum ada Juknis dan petunjuk. Kalo ada perintah dari pusat baru,” ungkap Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Syafruddin kepada bertuahpos.com di ruang kerjanya, Kamis (10/03/2016).
Lebih lanjut, kata Syafruddin, untuk di Riau pencontohan KIA baru di Dumai. Namun, hal ini belum bisa dilaksanakan. Sedangkan mereka sedang menunggu Anggaran Penggunaan Belanja Daerah (APBD).
Saat dikonfirmasi terkait kapan aturan ini mulai berlaku di Kabupaten Pelalawan, hal ini Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil Pelalawan, belum bisa memastikan kapan mulai berlaku aturan tersebut.
Syafruddin, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis Permendagri nomor 2/2016. “Belum, kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) aturan tersebut,” katanya.
Untuk itu pihaknya masih belum bisa mencetak KIA bagi warga Pelalawan. “Belum,” ujarnya.
Seperti yang dilansir dari detik.com, pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga termasuk anak-anak. Nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Dibawah 17 tahun
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Penulis: Arie
Â