BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mendesak perusahaan di Riau untuk segera melaporkan kegiatan penanaman modalnya secara berkala dan tepat waktu. Hal ini sudah menjadi ketentuan bagi perusahaan itu, agar Pemerintah Provinsi Riau mengetahui secara rill jumlah perusahaa di Riau yang masih melakukan aktifitas pengelolaan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Investasi Daerah (BPMPD) Provinsi Riau, Ismaili Fauzi mengatakan, perusahaan yang tidak melaporkan izin prinsipnya secara berkala kemungkinan besar akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional.
Kepada bertuahpos.com, Ismaili menegaskan bahwa hingga saat ini memang masih ada perusahaan di Riau yang membangkang, tidak melaporkan izin prinsipnya ke Pemerintah Provinsi Riau. Namun dia tidak bersedia memberikan keterangan saat ditegaskan perusahaan mana, dan disektor apa yang tidak patuh tersebut. “Itu tak bisa. Tak bolah,” katanya Kamis (03/03/2016).
Namun yang jelas kata Ismaili, untuk di Riau saja ada sebanyak 900 lebih perusahaan yang melakukan pengelolaan usaha dan bisnisnya di Provinsi Riau terdiri dari 8 sektor pengelolaan, misalnya perkebunan, pengolahan, dan lain-lain. Termasuk real estate dan perhotelan.
Dia menambahkan bahwa Kota Pekanbaru termasuk salah satu daerah dengan penyumbang investasi yang cukup besar yakni 5,3 triliun Sementa di Dumai, potensi investasinya di atas angka Rp 20 triliun yang belum tergarap, sementara di daerah Kabupaten Pelalawan masih ada lebih kurang Rp 18 triliun lebih yang belum tergarap.
Tahun 2014 lalu, Pemprov Riau telah menerima surat teguran dari Badan Koordinasi Penamanan Modal (BKPM) yang ditujukan kepada 124 perusahaan di Riau. 124 perusahaan di Riau ini terancam pencabutan izin prinsip, sebab hingga saat ini belum menyerahkan laporan kegiatan penanaman modalnya.
Irhas Irfan, mantan Kepala BPMPD Riau sebelumnya, dalam satu sesi wawancara pernah menyebutkan surat teguran yang mereka terima berupa pewajiban kepada perusahaan pemegang izin prinsip agar segera menyampaikan LKPM nya.
“Kesulitan kami untuk mengidentifikasi perusahaan yang sudah mendapatkan teguran ini seperti alamatnya sudah berpindah dan kontak manajemen tidak lagi aktif,” katanya.
Pemprov Riau tetap akan bertindak tegas terhadap 124 perusahaan yang tidak patuh. Ancaman sanksinya izin prinsip perusahan tersebut bisa saja dicabut.”Bila perusahaan yang telah mendapatkan teguran ini tidak menyampaikan LKPM, sesuai aturan izin prinsip yang telah dipegang akan dicabut,” katanya.
Irhas menambahkan, untuk PMA dicabut oleh BKPM sedangkan PMDN dicabut oleh pemerintah daerah atau badan penanaman modal setempat.
Penulis: Melba