BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru dipanggil oleh Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya karena adanya pembatalan dan waktu yang terbatas.
“Sebagaimana yang diketahui bahwa komisi III memanggil kita, ini merupakan reschedule. Pertama kita memang dipanggil tapi saya ada kegiatan di Kemenkes. Dipanggil lagi tapi tidak cukup waktunya,†kata Kepala BKD Kota Pekanbaru Azharisman Rozie kepada bertuahpos.com, Selasa (01/3/2016).
Dikatakan Rozie, pihaknya memberikan penjelasan kepada komisi III seperti apa sistem mutasi yang dilakukan oleh BKD terhadap para ratusan pejabat eselon III dan eselon IV yang beberapa waktu lalu dilantik.
Ia menambahkan, adanya mutasi ini dikarenakan untuk menggenjot kinerja terutama yang menyangkut aspek pelayanan kepada masyarakat. “Wali kota selaku penanggung jawab kepegawaian daerah merasa sudah cukup baik dengan kinerja kawan-kawan, tapi beliau belum merasa puas,†sambungnya.
Oleh sebab itu, katanya, Pemko Pekanbaru melakukan mutasi pejabat. Bahkan, dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru kembali akan melakukan mutasi pejabat Pemko terhadap lurah dan mutasi kepala puskesmas.
“Untuk yang kepala puskesmas nanti kita seleksi mereka secara terbuka. Dalam waktu dekat ini nanti kita akan melakukan mutasi kepada para pejabat tersebut,†tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Komisi III DPRD Pekanbaru hari ini melakukan pemanggilan terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru. Pemanggilan ini sendiri dijadwalkan untuk mendengar jawaban BKD terhadap mutasi pejabat Eselon III dan IV beberapa waktu lalu.
“Pemanggilan ini terkait adanya mutasi eselon III dan IV kemarin, karena beredar isu saat ini banyak yang isu jabatan itu orang yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Bukan hanya itu, mutasi ini juga ada yang bilang suka dan tidak suka,†katanya Ketua Komisi III Nofrizal.
Dirinya juga menyoroti adanya mutasi Camat yang juga termasuk dalam mutasi pejabat beberapa waktu lalu tersebut. Karena, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, tidak serta merta dalam waktu beberapa bulan diganti.
“Camat-camat ini seharusnya diberi semacam kejelasan dalam pekerjaan, apakah dalam bentuk perwako dalam pelimpahan kewenangan. Karena Camat ini kepala pemerintahan, jadi harus ada tanggung jawab. Jangan sampai mereka takut habis itu diganti,†jelas Nofrizal.
Penulis: Iqbal