BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintruksikan bahwa perbankan daerah Riau harus cerdas dalam melakukan pengimpunan dana dari nasabah. Cara kerja seperti itu dalam rangka merubah kebiasaan perbankan daerah, seperti Bank Riau Kepri (BRK) agar tidak terus-terusan bergantung pada uang pemerintah.
Kepala OJK Riau, Muhammad Nurdin Subandi, mengatakan BRK dalam hal ini sebagai perusahaan plat merah harus kreatif dalam menghimpun dana dari nasabah. Sebab peraturan Menteri Keuangan nonor 235 tahun 2015 itu sudah diberlakukan.
“Dalam hal ini perbankan daerah itu harus cerdas mengupayakan nasabah agar kesiapan dananya tetap terjaga. Apalagi setelah diterapkannya peraturan menteri keuangan yang mengkonversikan dana daerah menjadi surat berharga nasional,” katanya kepaa bertuahpos.com, Rabu (24/02/2015).
Dia menambahkan, Bank Riau Kepri diminta untuk aktif terlibat dalam melakukan penarikan nasabah sebanyak-banyak. Satu-satunya cara bagi perbankan daerah untuk mengatasi hal ini, yakni meningkatkan nasabah yang akan menyimpan uangnya ke BRK. Dengan kata lain dana bergulir akan tetap bisa dimanfaatkan untuk menyelamatkan keuangan perbankan daerah.
Menurut Subandi, Pemerintah Pusat juga tidak bisa disalahkan. Sebab PMK tersebut sudah menjadi kebijakan pusat untuk mengatur lalu lintas keuangan negara ke daerah. Dengan kata lain, harusnya sejak awal BRK sudah siap dengan kondisi seperti ini.
Secara umum, anggaran pemerintah yang terpendam diperbankan daerah hampir 70 persen sampai 80 persen. Artinya selama ini perbankan daerah memang sangat bergantung dengan dana itu untuk support keuangan perbankan. Dana itu biasanya juga disalurkan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau keperluan lainnya.
“Harusnya memang sudah antisipasi sejak awal. Harapannya supaya kejadian seperti ini diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, pihak perbankan tidak lagi kewalahan dalam menjaga kestabilan keuangan daerah,” sambungnya. “Perbankan daerah harus lebih aktif melakukan pertumbuhan nasabahnya. Jangan hanya target saja.”
Sikap OJK sendiri, kata Subandi, pihaknya bisa memaklumi kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan itu. Dalam menjalankan fungsi pengawasan OJK akan tetap melakukan kontrol terhadap kebijakan itu. Agar fungsi pengawasan itu berjalan, OJK hanya sebatas mendorong bagaimana perbankan daerah itu besa mengantisipasi keuangannya dalam situasi seperti ini.
Penulis: Melba