BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P) melakukan aksi demo di depan kantor Wali Kota Pekanbaru. Aksi masa sendiri menyoroti persoalan janji kampanye Firdaus MT dan Ayat Cahyadi.
Masa menyebutkan, selama empat tahun kepemimpinan Firdaus, Pemko kerap melukai rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang terus menghimpit kehidupan yang semakin sulit.
“Kami menyoroti persoalan pemindahan perkantoran wali kota Pekanbaru yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya yang memakan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun, yang jelas terjadi banyak kesalahan,” kata korlap aksi Neldi, Rabu (24/2/2016).
Dia menyebutkan, Pemko Pekanbaru telah melanggar Permendagri No 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota.
“Tanah pembangunan di Tenayan Raya itu adalah kawasan Hutan Tanaman Produksi (HTP). Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi harus ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mendagri. Pemko sendiri tidak punya izin tersebut,” sambungnya.
Selain itu, sambungnya, untuk mendirikan bangunan harus ada izin dan jika membangun lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus ada sertifikat. “Berarti jelas, pemko melanggar peraturan yang ada,” sebutnya.
Penulis: Iqbal