BERTUAHPOS.COM ( BPC), BATUSANGKAR – Masyarakat meminta, penyelesaian masalah Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Kalo Kalo di Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, oleh pansus DPRD bisa ditengarai konflik nagari jika tidak melibatkan nagari yang terkena dampak pembangunan proyek tersebut.
Hal ini dikatakan oleh tokoh masyatakat Lintau Buo Utara, Yoeskal Noer kepada bertuahpos.com, Selasa (23/03) di Lintau. Dirinya mengatakan jika proyek yang dikerjakan oleh PT. Ikwan Mega Power (IMP) bisa menimbulkan konflik nagari dan masyarakat nagari jika pansus DPRD “masuk angin”.
“Jika pansus masuk angin dan terjebak dalam kepentingan tertentu, ini bisa menimbulkan konflik nagari maupun masyarakat, karena dampak dari proyek ini melibatkan beberapa nagari yang saling berbatasan,” ungkap Yoeskal Noer.
Kekhawatiran itu kata Yoeskal, melihat kinerja pansus dalam mencari jalan penyelesaian hanya berfokus kepada proses pembebasan lahan di Lubuk Jantan saja, sedangkan Nagari Tanjung Bonai dan Nagari Tepi Selo juga terindikasi bermasalah.
Katanya, kuat dugaan kalau perusahaan swasta pengelola proyek PLTMH ini belum mempunyai perjanjian dengan dua nagari tersebut, hanya sebatas ganti rugi lahan yang hanya dilakukan sepihak oleh oknum oknum ninik mamak saja tanpa memikirkan keuntungan untuk nagari.
“Kita ingin pansus juga menyelidiki proses pembebasan lahan yang terjadi di dua Nagari tersebut, ini yang menjadi kekhawatiran kita, pansus harus sekali jalan dalam mencari penyelesaian,” ungkap Yoeskal.
Sementara itu, ninik mamak nagari Tanjung Bonai, Atman Wakil DT. Rajo Penghulu menilai, kondisi pro kontra masyarakat dengan adanya proyek ini sangat besar berpotensi konflik dengan anak nagari yang terkena dampak proyek.
“Ini yang kita khawatirkan jika pansus yang mengawal dan mencari solusi penyelesaian hanya fokus pada satu nagari saja, sementara kondisi di lapangan sudah terjadi pembebasan besar besaran di tiga nagari, sementara izin yang kami ketahui hanya di Lubuk Jantan saja,” kata Atman.
Sebut Atman, jika perusahaan swasta ini belumlah memenuhi syarat yang pernah diminta oleh nagari lain.
“Ini perlu kajian lagi dari pansus DPRD agar jangan masuk angin dalam mencari penyelesaian,” tegas Atman
Â
Penulis : Doy