BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Terkait hal tersebut, Pekanbaru sendiri nantinya akan memberlakukan peraturan tersebut mulai Senin besok.
Menurut keterangan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Masriya, mengatakan untuk Senin besok PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak memakai baju Linmas seperti biasanya.
“Kita memberlakukannya mulai Senin besok ini. Mulai senin besok PNS yang ada di Pekanbaru sendiri tidak akan memakai baju linmas. Hari senin sampai Selasa menggunakan baju berwarna khaki, Rabu menggunakan Baju putih celana hitam,†katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (19/2/2016)
Khusus Jumat sendiri, kata Masriya, PNS dilingkungan Pemko Pekanbaru menggunakan baju melayu seperti biasanya. Untuk melaksanakan peraturan tersebut, BKD sendiri telah mengirimkan surat edaran dan contoh baju kepada SKPD masing-masing.
Ditanya tentang pengganggaran baju, Masriya sendiri mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan menganggarkan baju tersebut di dalam APBD. Pasalnya baju tersebut dibebankan kepada masing-masing PNS.
“Untuk biaya memang tidak di bebankan kepada APBD, jadi pakaian tersebut di buat sendiri masing-masing PNS dengan biaya sendiri. Atau jika mereka mau iuran untuk bikin baju silahkan saja. Kita sendiri tidak masalah,†sambungnya.
Berbicara soal sanksi bagi PNS yang tidak menggunakan baju baru PNS, BKD sendiri akan tetap melakukan sanksi sesuai dengan instruksi dari Kemendagri. Namun, bagi yang belum mengetahui dikarenakan sakit maupun cuti, BKD akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.
“Penerapannya tidak sekaligus dulu untuk bulan ini, tapi menurut kabar mulai bulan depan sudah tidak ada lagi yang tidak memakai baju baru tersebut. Bagi yang belum tahu dan pada saat penerapan sudah berlangsung, maka kita akan berikan sangsi ringan,†tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. (iqbal)