BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Rabu (17/02/2016), belum ada kepastian Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau bakal segera di buat Peraturan Daerah (Perda). Imbasnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mesti menangguhkan keluar izin khususnya pembangunan perumahan.
Menyikapi hal ini, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT berencana mengirimkan Surat ke plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan kementerian. “Isinya tentang apakah kita, di daerah boleh memakai hak diskresi,” katanya, Rabu (17/02/2016).
Dikutip dari hukumonline, hak diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Firdaus MT menyebutkan dengan melihat RTRW Riau belum ketemu titik terang. Membuat pihaknya mesti menempuh langkah dengan memakai hak diskresi. “Sudah saya jelaskan, sekarang kekosongan ini dengan tanpa dasar kita tidak bisa keluarkan izin. Membuat investasi kita stagnan,” katanya.
Jadi surat yang dikirim ke plt Gubernur Riau serta kementerian terkait berisi, izin untuk memakai dasar RTRW Kota Pekanbaru yang sudah lama disahkan. “Jadi apakah boleh kita keluarkan izin, tanpa harus menunggu RTRW Riau. Kita berharap Perda RTRW Riau segera disetujui, agar bisa diturunkan jadi dasar hukum pemerintah daerah mengambil kebijakan,” katanya.
Dilansir dari hukumonline, menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014.
Yakni guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Persoalan RTRW Riau hingga saat ini memang belum ada kepastian. Pemerintah Provinsi Riau sendiri enggan menjalankan SK 878 yang di keluarkan Menteri LHK karena tidak sesuai hasil rekomendasi Tim Terpadu.
Hal inilah yang akan diperjuangkan Pemerintah Provinsi Riau agar luas lahan yang sebelumnya direkomendasikan Timdu seluas 2,7 juta hektar bisa dijalankan dalam RTRW Riau. Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini sudah sejak lama tidak berani menjalankan SK 878 yang dikeluarkan Kementerian LHK, karena masih ada beberapa bagian wilayah yang tidak sesuai. (Riki)