BERTUAHPOS.COM (BPC), BATUSANGKAR – Pansus tambang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) DPRD Kabupaten Tanah Datar, dalam waktu dekat akan panggil kembali oknum sekretaris Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar terkait masalah pembebasan ganti rugi lahan pada proyek PLTMH ini.
Hal ini disampaikan ketua pansus PLTMH Nurhamdi Zahari, Rabu (17/02) di Batusangkar kepada bertuahpos.com saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga yang merasa dicurangi pada proses pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Waktu pertama dulu yang bersangkutan (sekretaris nagari) sudah kita panggil bersama dengan panitia lainnya, rencana kita akan panggil kembali jika itu memang diperlukan dan menjadi kebutuhan pansus,” kata Nurhamdi.
Lanjutnya, apa yang disampaikan warga kepada pansus PLTMH ini, akan menjadi acuan bagi pansus sendiri dalam menyikapi keberadaan proyek PLTMH yang belakangan ini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya di Lintau Buo Utara.
“Yang perlu dipahami adalah keberadaan pansus ini, kami tidak menghambat investor yang bekerja di daerah ini, asalkan sesuai dengan aturan baik itu proses izin maupun keuntungan bagi masyarakat dan daerah. Bukan mengintimidasi warga apalagi membodohinya,” tegas Nurhamdi.
Sementara itu, anggota pansus lainnya Syamsul Bahri menilai jika pertemuan dengan warga yang mendapatkan ganti rugi dengan anggota pansus beberapa waktu lalu belum dapat diuraikan kesimpulan akhir karena pansus masih bekerja.
“Jikapun ada pemanggilan ulang kepada pihak yang terkait akan kita lakukan sesuai dengan kebutuhan,” ujar mantan Setda Kabupaten Tanah Datar ini.
Keberadaan proyek PLTMH yang sudah berjalan hampir dua tahun ini di Tanah Datar, belakangan ini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Proyek yang di kerjakan oleh PT. Ikhwan Mega Power dan PT. SMW ini disikapi oleh DPRD setempat dengan membentuk pansus menyelidiki tentang proses izin maupun proses pergantian ganti rugi kepada masyarakat yang diduga bermasalah.(doy)