BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Polres Siak berhasil menangkap dua orang pelaku penimbunan BBM jenis solar dan bensin pada Senin, (08/02/2016) lalu seitar pukul 21.00 wib bertempat di tepi Sungai Siak, Kampung Rasau Kuning Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya penimbunan BBM di Desa Rasau Kuning Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Billy Gustiano Barman, Selasa (16/02/2016).
Dijelaskan Billy, pelaku yang ditangkap berinisial AL (35) warga Desa Ayu Ara Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dan BR (24) warga desa Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Sedangkan untuk tersangka lainnya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ER.
Pelaku dikenai pasal 53 huruf C dan D UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHPIDANA. “Melakukan penyimpanan dan niaga tanpa izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga atau menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau empat tahun penjara,” tambahnya.
Adapun menjadi barang bukti yang disita Polres Siak, 3 unit mesin pompa robin warna kuning masing-masing type 3.5 EY 15-3, type 5.0 EY 20-3 dan type EY 20. Satu buah selang hisap ukuran 2 inci warna kuning beserta pipa. 1 buah selang hisap ukuran 1,5 (satu setengah) inci warna kuning beserta pipa besi. Dua buah selang buang ukuran 1,5 (satu setengah) inci warna cokelat. 1 gulung selang buang ukuran 1,5 (satu setengah) inci warna kuning. 47 buah tangki plastik warna putih berangka besi ukuran 1.000 liter berisikan minyakk solar. 5 buah tangki plastik warna putih berangka besi ukuran 1.000 liter berisikan minyak bensin dan 12 buah tangki plastik kosong warna putih berangka besi ukuran 1.000 liter.(Ari)