BETUAHPOS.COM, BATUSANGKAR – Pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di kawasan Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar menuai masalah, pro dan kontra di tengah masyarakat pun berkembang.
Tantangan dalam pembangunan dan operasional proyek yang dimulai sejak beberapa tahun lalu inipun disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dengan dibentuknya Panitia Khusus (pansus) guna mempertanyakan proses dimulainya proyek ini.
“Kehadiran kami bukan mau menghambat pekerjaan investor yang masuk ke daerah ini, namun kami memperjuangkan hak masyarakat, terutama soal pembebasan tanah, batas tanah, belakangan perizinannya juga ada indikasi bermasalah,” ucap Ketua Pansus PLTMH Nurhamdi Zahari kepada bertuahpos.com, selasa (16/02) di Pagaruyung.
Pansus lintas komisi yang berjumlah 11 orang ini mengaku jika sudah bekerja hampir dua pekan secara rutin dan akan mengundamg sejumlah pihak yang ber kompeten dengan proyek ini.
“Semua unsur dan pihak yang terkait dengan proyek PLTMH ini telah dan akan kami panggil menghadapi Pansus, agar masyarakat dan daerah tidak dirugikan dan proses perizinannya juga akan kita bahas,” kata Nurhamdi didampinggi Syafril Jamal.
Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, pansus ini terakhir telah memangkil Kadis Komperidagpastam Tanah Datar Abdul Hakim dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Viveri, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Syaherman.
Dimana lanjut Nurhamdi, pansus mempertanyakan dasar kebijakan mengeluarkan izin dan dampak lingkungannga, serta luas areal.
“Seluruh oknum panitia pelepasan hak, dinas dan masyarakat akan kita panggil sesuai dengan kinerjanya masing masing, nah nanti bagaimana hasilnya kami juga akan beri keterangan,” lanjut Nurhamdi.
Proyek PLTMH yang dikerjakan oleh oleh PT. Ikhwan Mega Power (IMP) dan PT. SMW sudah dilaksanakan beberapa bulan terakhir di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, namun belakangan ini mendapat sorotan karena ditemui adanya kecurangan dalam proses pembebasan lahan dan proses izin.
Berawal dari sini, masyarakat membuat laporan kepada DPRD Tanah Datar agar proyek ini dihentikan karena banyak ditemui dugaan adanya masalah baik tentang izin maupun tentang proses pembayaran ganti rugi.
Dari informasi beradar menyebut bahwa sejak dimulaimya kegiatan ini diperkirakan milyaran rupiah dana telah beredar dari pihak PLMTH, yang dikucurkan untuk bagi pelaksanaan awal, pembebasan tanah, dan biaya izin. (doy)