BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kabar mundurnya delapan kepala puskesmas di Pekanbaru membuat kaget sejumlah pihak, termasuk dari anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Tarmizi.
Dirinya mengatakan bahwa kepala puskesmas boleh mundur dari jabatannya asalkan mereka menyelesaikan tugasnya sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai kepala puskesmas.
“Mundur atau tidak itu kan terserah mereka. Tapi jika memang mau mundur mereka harus tetap melayani masyarakat sebelum SK mereka keluar,” katanya, Senin (16/2/2016). ( Baca : DPRD Panggil Kepala Puskesmas se-Pekanbaru)
Dirinya beralasan, jika sampai puskesmas tidak mempunyai pemimpin, maka pelayanan sementara kepada masyarakat akan menjadi terganggu. Sehingga dirinya meminta kepada delapan kepala puskesmas yang mundur tetap melayani masyarakat.
“Tugas pokok mereka inikan memberi layanan kepada masyarakat. Pelayanan dan fasilitas harus tetap diberikan kepada masyatakat. Selain itu, jika delapan kepala puskesmas ingin mundur silahkan saja. Asal jangan membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu,” sambungnya.
( Baca : Komisi III Gelar Rapat Tertutup Dengan 8 Kepala Puskesmas)
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) Kota Pekanbaru dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk itu, DPRD Pekanbaru memanggil para ke delapan kepala puskesmas tersebut untuk mempertanyakan alasan kemunduran mereka.
Untuk memperjelas alasan tersebut Komisi III DPRD Pekanbaru melakukan pertemuan tertutup terkait masalah tersebut. Demikian yang dikatakan oleh Ketua Komisi III Novrizal.
“Sekarang kita melakukan dengar pendapat mereka lah kenapa mereka mau mundur. Karena untuk saat ini masih belum jelas apa alasan yang sebenarnya,” katanya politisi Partai Amanat Nasional tersebut. (iqbal)