BERTUAHPOS(BPC), BENGKALIS – Dua orang pengedar narkoba berhasil ditangkap polisi kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dua tersangka tersebut ditangkap karena terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berinisial AN (50) merupakan warga jalan lintas Duri-Dumai. Sedangkan rekannya AT (35) warga jalan baru, Gang Arjuna, Duri, Kecamatan Mandau. Kedua pelaku tersebut berprofesi sebagai petani tersebut
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi kepada bertuahpos minggu (14/02/2016) mengatakan, anggota Satuan Narkoba menangkap para pelaku ketika sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
“Peristiwa ini terjadi ketika penjual dan pembeli sedang beraksi, dan polisi  berhasil menggagalkan  peredaraan nakotika yang terjadi di Duri ini dijalan  lintas Duri-Dumai, tepatnya Desa Bumbung, kecamatan  Mandau kabupaten Bengkalis,  pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 wib,†katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian adalah satu paket sabu, dua unit telpon genggam, satu buah alat penghisap sabu dan kotak warna hijau yang diduga untuk menyimpan sabu.
Kini  kedua nya sedang menjalani  proses penyelidikan di  Mapolres Bengkalis.”Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (sifa)