BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masih adanya persoalan sampah yang tidak tertangani oleh PT Multi Inti Guna (MIG) membuat DPRD Pekanbaru angkat bicara. PT MIG ini sendiri merupakan perusahaan pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah di Pekanbaru.
Untuk mempertanyakan hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil pihak PT MIG dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan  (DKP) Pekanbaru. Demikian yang dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel. (Baca: DKP Ancam Putuskan Kontak PT MIG)
“Untuk kasus ini, kita akan mengevaluasi kembali tentang pengelolaan sampah ini. Insya Allah bulan ini komisi IV akan kita jadwalkan hearing bersama DKP Kota Pekanbaru dan PT MIG sendiri,” kata Roni, Selasa (9/2/2016).
Jika persoalan sampah dikelola oleh pihak swasta, seharusnya tidak ada lagi permasalahan sampah di Pekanbaru. “Dari target sampah yang semula terangkut hanya 200 ton, dan dengan dikelola swasta ini bisa sampai 600 ton sesuai dengan perkiraan volume sampah yang beredar di Pekanbaru,†jelas Roni.
Untuk mengukur parameter sampah yang ada di Pekanbaru, kata Politisi Golkar tersebut, sangatlah sederhana, yakni hanya dengan melihat tumpukan-tumpukan sampah diwilayah yang dikelola oleh pihak swasta tersebut.
“Menurut kita, untuk mengatasi masalah ini perlu peran dari SKPD terkait untuk bisa mensosialisasi waktu pengangkutan sampah. Agar tidak lagi sampah bergantungan dan bertumpukan,” tutup Roni.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menunjuk PT Multi Inti Guna (MIG) sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengangkut sampah di Kota Pekanbaru. Meskipun sudah ditunjuk, nyatanya masih banyak sampah yang menumpuk dijalanan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Edwin Supradana, Selasa (9/2/2016) dengan tegas mengatakan bahwa akan memutus kontrak kerjasama, jika PT MIG melanggar ketentuan kontrak yang telah disepakati.
“Kami sudah melakukan teguran terhadap mereka. Dari kita sendiri, sanksi pertama sudah dikeluarkan pada bulan Januari lalu. Jika dua kali lagi berturut-turut masih melalukan hal yang sama kami putus saja kontraknya,” kata Edwin.
Jika bulan ini PT MIG masih macet melakukan pengangkutan sampah sebanyak empat kali berturut-turut, kata Edwin, DKP Pekanbaru akan melayangkan teguran kedua kepada PT MIG. Jika teguran kedua masih macet dalam mengangkut sampah, maka akan diputus kontraknya. (iqbal)