BERTUAHPOS.COM (BPC). PEKANBARU – Komisi III DPRD Pekanbaru memanggil pihak PT Asia Forestama Raya (AFR) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Selasa (9/2/2016). Pemanggilan tersebut terkait adanya kecelakaan kerja yang dialami oleh Asmawati sehingga mengalami kebutaan.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa perusahaan bersedia untuk menanggung biaya pengobatan dan memberikan santunan kepada Asmawati. Demikian yang dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Nofrizal.
“Setelah kita melakukan kunjungan buk Asmawati yang katanya mengalami kecelakaan kerja hinggan mengalami kebutaan, mereka mengharapkan bantuan pengobatan yang diperlukan. Karena dia masih merasaka sakit,†katanya.
Dikarenakan kondisi perekonomian Asmawati juga tidak baik, maka mereka juga meminta santunan dari pihak perusahaan. Setelah melakukan rapat dengan pengusaha dan Disnaker Pekanbaru, pihak perusahaan menyanggupi biaya pengobatan dan santunan.
“Ini tentunya ada kesepakatan bersama oleh pihak perusahaan, Disnaker dan ibu Asmawati sendiri. DPRD sendiri tidak mengikuti kesepakatan ini, karena kita harus menggunakan regulasi dan peraturan yang ada,†lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Selain itu, terkait adanya fasilitas perusahaan yang masih kurang mendukung untuk keamanan dan kesehatan kerja (K3), akan menjadi domain Disnaker Kota untuk tidak terulang lagi kecelakaan kerja dan yang kurang terperhatikan oleh pihak perusahaan.
Yang perlu di garis bawahi, kata Novrizal, Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan tersebut juga harus ada. Apalagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya cukup banyak.
“Perusahaan ini dari tahun 2005 ternyata tidak memiliki hal tersebut, perlu juga ditinjau kembali bagaimana keselamatan kerja dalam perusahaan tersebut. Jangan sampai ada kecelakaan kerja yang diabaikan,†tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi III DRPD Pekanbaru yang diketuai oleh Novrizal mendatangai korban kecelakaan kerja Asmawati. Wanita ini sendiri sebelumnya bekerja di PT AFR di Jalan Teluk Leok, Ganng Camara, RT3 RW3 Limbungan, Rumbai Pesisir.
Asmawati mengalami kecelakan kerja yang mengakibatkan kedua matanya mengalami kebutaan. Namun, pihak perusahaan sendiri tidak mau bertanggungjawab atas apa yang menimpa dirinya tersebut.
Sebagaimana dijelaskan oleh Asmawati dihadapan Komisi III, dia sendiri telah bekerja di PT AFR sejak tahun 1986 lalu. Dia sendiri baru diangkat menjadi karyawan pada tahun 2007 dengan gaji Rp 1,8 juta per bulan. (iqbal)
Â