BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendirian pasar modern. Ke depannya usaha ritel akan diatur tata letak dan jaraknya.
Â
“Pemko sudah membuat Ranperda terkait pasar tradisional pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan menggandeng staf ahli kementerian,” ujar Asisten I Setko Pekanbaru M Noer MBS, Kamis (27/02/2014).Â
Â
Langkah ini bertujuan untuk menata letak dan jarak toko waralaba yang menjamur di Pekanbaru, sehingga tidak mematikan usaha kecil menengah.
Â
Kata M Noer MBS, rancangan Perda tersebut sudah diajukan satuan kerja terkait. “Draf Ranperda pun sudah dibahas dengan melibatkan tim ahli dari kementerian,” katanya.
Â
Selain itu sifat Perda ini menyeluruh, mengatur soal supermarket, dan juga pasar tradisional yang ada di Pekanbaru. “Pengaturan jarak antara satu toko dengan toko lainnya diperlukan agar tidak mematikan usaha kecil. Itu adalah kewajiban pemerintah,” tambahnya.
Â
Tak hanya itu, Pemko akan terus berupaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tradisional. Dimana penataan dan pembinaan PKL tetap diawali dengan pendataan. “Setelah PKL didata oleh Dinas Pasar, dan para PKL akan ditempatkan ke pasar tradisional yang dikelola Pemko, seperti di Pujasera Arifin Ahmad,” ujarnya. (riki)