BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), TEMBILAHAN -Â Kepala Bidang (Kabid) Pengadilan Kerusakan Lingkungan BLH Indragiri Hilir (Inhil), Ardhi Yusup mengatakan, bahwa sejak awal dirinya sudah beberapa kali melayangkan sanksi administratif, kepada perusahaan yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Namun demikian hingga saat ini, sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Inhil itu masih bersifat administratif.
“Ada banyak pelanggaran sebenarnya yang dilakukan oleh perusahaan di Inhil. Seperti pelanggaran operasional, baik disengaja ataupun tidak disengaja,” katanya, (05/02/2016).
Ardi menyebutkan sepanjang tahun 2012 sampai 2015 lalu, pihak BLH Inhil telah memberikan sanksi administatif kepada 25 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran terhadap lingkungan limbah produksi. Dia menambahkan sanksi itu diberikan dalam bentuk teguran tertulis dan paksaan dari Pemerintah Kabupaten Inhil.
Dia mengancam, jika perusahaan itu juga tidak menjalankan intruksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, maka tindakan selanjutnya bisa saja dilakukan pembekuan izin operasional perusahaan.
“Sejauh ini masih pada tahap teguran tertulis dan paksaan pemerintah saja. Belum kepembekuan atau pencabutan izin, untuk teguran tertulis dan paksaan pada bentuk pertanggungjawaban perusahaan. Terhadap dampak pencemaran lingkungan yang mereka sebabkan,” sambungnya.
Salah satu respon yang diberikan pihak perusahaan terhadap teguran itu, yakni melakukan reklamasi lahan, melakukan steling pond atau pengelolaan air limbah, bahkan telah dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah.
Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan swapantau kadar parameter PH dan debit harian bagi perusahaan tambang dan melakukan pengukuran kualitas udara.
Dalam sanksi administatif tersebut juga diberikan tenggang waktu untuk pelaksanaanya, tapi jika perusahaan tidak mengindahkan sansi administratif yang diberikan, maka sangat memungkinkan untuk dilanjutkan kedalam proses hukum pidana. Berdasarkan pasal 114 UU 32 tahun 2009 No. 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hudup. (Fitri)