BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Maraknya tuntutan customer akan kehalalan sebuah produk, seperti makanan dan kosmetik, kini Klaim tentang kerudung yang mengantongi lisensi halal dari MUI pun ramai diperbincangkan di sosial media. Sebuah perusahaan PT Shafco dengan produk terkenalnya Zoya baru saja mendapatkan sertifikat halal untuk produk sandang nya seperti Kerudung.
Sertifikat tersebut, resmi diterbitkan MUI setelah melakukan periksaan sejak 2015 lalu. Mengapa perlu sertifikat halal. Chift Operasional Zoya Sudirman City Square Pekanbaru Dwi membenarkan hal tersebut, sebenarnya Zoya telah lama memperjuangkan sertifikat halal guna memberikan perlindungan kepada Customer Zoya.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan perlindungan pada customer kami dan ini juga sebagai bentuk kepatuhan kami kepada undang undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,” sebutnya Jumat (5/2/2016).
Lebih lanjut Dwi mengatakan, beberapa pencantuman label halal pada telah mulai dipasang untuk sebagian produk, sebab sertifikat ini baru saja di keluarkan.
“Karena ini juga baru di sahkan oleh MUI pusat jadi baru sebagian produk kita yang dicantumkan label halalnya,” tambahnya
Sempat ramai jadi buah bibi di sosmed, karena gencarnya promosi lewat sosial media yang tiada henti sebagai “Kerudung Bersetifikat halal Pertama di Indonesia”
Dwi merasa bersyukur, meskipun sempat mendapat beberapa tanggapan di sosial media tidak berpengaruh terhadap pada pelanggan setia Zoya.
“Kalau menutut saya, kita kembalikan kediri kita masing masing saja, Zoya hanya ingin menyampaikan kepada pelanggan bahwa daat ini Zoya sudah mendapatkan sertigikat halal dan Alhamdulilah sejauh ini reaksinya tidak berdampak negatif dengan ke pelanggan pelanggan loyalnya Zoya,” sebut Dwi.
Sejauh ini, jilbab halal ala Zoya masih menjadi polemik yang masih hangat diperbincangkan di sosial media sepekan terakhir ini. Menurut Zoya tida semua produk kain halal. Dalam iklan yang menggandeng artis ternama Laudya Sintia Bella di media sosial, pihak Zoya menuliskan nomer sertifikasi halal dari pihak MUI, serta menjelaskan perbedaan antara jenis kain yang halal dan jenis kai yang haram. (nova)