BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jumat (05/02/2016), harga daging sapi di Pekanbaru masih belum normal. Saat ini daging sapi di pasaran masih dijual kisaran harga Rp 120 ribu per kilogram (Kg).
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Pekanbaru, Azwan melalui Kabid Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman kepada kru bertuahpos.com. “Kalau hasil monitoring anggota kita, harga daging sapi belum turun sepenuhnya,” katanya di ruang kerja, Jumat (05/02/2016).
Irba menyampaikan masih mahalnya harga daging tidak terlepas dari imbas wacana penerapan PPN 10 persen daging sapi impor. Walau pada akhirnya pemerintahan Jokowi-JK menangguhkan aturan tersebut, tetap saja tidak langsung serta merta harga kembali normal menjadi Rp 100 ribu.
“Sistem pasar, jadi pedagang sudah beli dengan modal mahal. Tidak mungkin harganya diturunkan, mereka bisa rugi,” sebut Irba.
Imbas mahalnya daging sapi, juga mengakibatkan daging ayam potong ikutan naik. Dari awalnya Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu per Kg, kini bertahan diharga Rp 25 ribu per kg. “Kita menyimpulkan harga ayam potong naik akibat daging sapi mahal. Makanya konsumen lari ke daging ayam,” sebutnya.
Mengenai mahalnya daging ayam, Irba menyatakan belum akan melakukan intervensi harga. Sebab selisih harga lama ke yang baru belum mencapai 20 persen. ” Berbeda halnya daging ayam dijual Rp 27 ribu atau 28 ribu baru kita akan koordinasikan dengan Bulog untuk intervensi langsung,” sebutnya.
Sedangkan harga daging sapi yang cenderung mahal, Irba menyebutkan hal itu masih akan bertahan hingga perayaan imlek. “Walau tidak seperti Idul Fitri, pedagang juga memanfaatkan momen imlek untuk menjual daging lebih mahal,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pedagang sapi di Pekanbaru Januari lalu sempat mengeluh sepinya penjualan. Dikarenakan adanya PPN sebesar 10 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu, dan disubjekkan pada pengusaha kena pajak (PKP). Sehingga pedagang mengeluarkan modal lebih mahal.
Belakangan akibat gelombang protes terhadap Permenkeu 267/2015 yang mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditangguhkan. (Riki)