BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi III DRPD Pekanbaru yang diketuai oleh Novrizal mendatangai korban kecelakaan kerja Asmawati, Selasa (2/2/2016). Wanita ini sendiri sebelumnya bekerja di PT Asia Forestama Raya (AFR) di Jalan Teluk Leok, Ganng Camara, RT3 RW3 Limbungan, Rumbai Pesisir.
Asmawati mengalami kecelakan kerja yang mengakibatkan kedua matanya mengalami kebutaan. Namun, pihak perusahaan sendiri tidak mau bertanggungjawab atas apa yang menimpa dirinya tersebut.
Sebagaimana dijelaskan oleh Asmawati dihadapan Komisi III, dia sendiri telah bekerja di PT AFR sejak tahun 1986 lalu. Dia sendiri baru diangkat menjadi karyawan pada tahun 2007 dengan gaji Rp 1,8 juta per bulan.
Menurut keterangan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Nofrizal, ia berjanji akan memfasilitasi persoalan yang menimpa Asmawati. Tidak hanya itu, dirinya juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk menengahi permasalahan tersebut.
“Saya berjanji akan menfasilitasi permasalah ini dan kami berharap kepada pihak Disnaker untuk  memerintahkan pihak perusahaan, untuk membayar biaya pengobatan Asmawati yang mengalami kebutaan,” pinta Politisi Partai Amaat Nasional (PAN) tersebut.
Sementara itu, Lurah Limbungan Khairunnas mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan mediasi terhadap perusahaan tersebut. Namun untuk saat ini masih belum ada respon sama sekalin dari perusahaan yang bergerak di bidang kayu lapis tersebut.
“Kami dari kelurahan hanya bisa membantu dengan membuat keterangan surat miskin untuk berobat ke Puskesmas dan sebagainya. Tapi sayangnya, penyakit Ibu Asmawati tidak sanggup ditangani Puskesmas. Dia harus dirujuk ke rumah sakit yang memang ahlinya,” sambungnya.
Dirinya juga berharap bawah pihak Disnaker sendiri bisa tegas dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. “Segera turun lapangan dan menindaklanjuti kepada perusahaan agar bisa bertanggung jawab terhadap apa yang dialami pekerja,†harapnya.
Untuk dari pihak manajemen perusahaan PT AFR yang diwakili oleh Eko selaku Pengawas Lapangan ketika ditemui oleh Komisi III di perusahaan tidak bisa berkomentar banyak. Dirinya berdalih bahwa saat ini pimpinan perusahaan sedang keluar dan tidak bisa memberikan keterangan.
“Pimpinan keluar pak. Kami tidak bisa memberikan keterangan karena apa yang ditanyakan bukan poksi kami,” ujarnya singkat. (iqbal)