BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– PT Taspen Cabang Pekanbaru meminta kepada pemerintah daerah di Provinsi Riau untuk sadar membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk aparatur sipil negara. Sebab sejak disosialisasikan 2015 lalu, baru enam pemda yang berinisiatif membayar kewajiban membayar iuran tersebut.
Seperti yang disampaikan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Pekanbaru, Tamsir kepada kru bertuahpos.com. “Masih belum semua, padahal sudah kita sosialisasikan bahwa iuran JKK dan JKM yang diatur dalam PP nomor 70 tahun 2015 ini wajib disediakan Pemda,†kata Tamsir.
Dijelaskan Tamsir saat ini baru enam dari 13 Pemda yang sudah berinisiatif membayar iuran JKK dan JKM. “Baru Pemprov Riau, Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kampar, dan Rohul (Rokan Hulu) sudah mulai bayar tahun 2016. Pemda yang lain sampai hari ini belum,†kata Tamsir.
Dirinya menyayangkan sikap Pemda yang masih belum membayarkan iuran JKK dan JKM tersebut. Padahal pihaknya sudah berulang kali berkoordinasi dengan Pemda setempat tentang persoalan itu. Namun hingga kini masih belum dilakukan iuran JKK dan JKM yang terhitung wajib dibayar sejak 1 Juli 2015.
Padahal sesuai dengan PP nomor 70 tahun 2015, seluruh Pemda wajib membayar iuran tersebut, dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok. “Jadi kalau ditotal yang harus dibayarkan 0,54 persen tiap bulannya. Jadi hitungannya kecil, tetapi banyak yang tidak mau bayar,†katanya.
Tamsir menyampaikan bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang tidak membayar iuran akan berdampak terhadap perlindungan pegawai. Dia mengatakan program JKK dan JKM menganut prinsip tidak ada setoran tidak ada pembayaran. “No premi no klaim. Hanya Pemda yang sudah bayar yang bisa kita cover,†tegasnya.
Sehingga bagi Pemda yang belum membayarkan iuran, maka PT Taspen tidak akan melayani pembayaran JKK dan JKM bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. Padahal jika Pemda sudah membayarkan iuran, bila ada PNS yang meninggal atau mengalami kecelakaan, pihaknya akan segera membayarkan kepada keluarga korban.
Untuk itu dirinya berharap agar Pemda yang belum membayarkan iuran JKK dan JKM agar segera melunasi. Sebab sesuai pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain JKK dan JKM, PT Taspen Cabang Pekanbaru tahun 2015 menyalurkan dana pensiun senilai Rp 67,7 miliar per bulan kepada 22.250 pensiunan yang tersebar di wilayah Provinsi Riau. PT Taspen sampai Desember 2015 sudah menyerahkan jaminan Hari Tua (JHT) Rp 68 miliar untuk 736 orang. (Riki)