BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi, menyikapi adanya makanan yang tidak berlabel halal sering masuk di Pekanbaru. Dirinya mengatakan bahwa saat ini tergantung masyarakat yang akan memilih makanan.
“Kita tidak bisa pungkiri makanan luar banyak masuk dan ada yang tidak berlabel halal. Pemerintah sendiri juga tidak bisa melarang karena kita tidak ada peraturan untuk melarang untuk masuk ke Pekanbaru,†katanya kepada bertuahpos.com baru-baru ini.
Dirinya menambahkan, saat ini yang harus disikapi adalah bagaimana masyarakat Riau khususnya Pekanbaru dalam memilih makanan tersebut. “Kita memang bukan negara Islam, tapi karena mayoritas penduduk muslim sekarang ini adalah bagaimana kita dalam memilih makanan saja lagi,†sambungnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menekankan kepada pihak terkait, untuk menindak tegas kepada distributor atau agen yang mempunyai produk illegal dan makanan yang tidak memiliki izin edar. “Karena itu sudah jelas melanggar UU no 8 tentang perlindungan konsumen,†lanjutnya
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bisa mengawasi makanan atau tempat makan yang belum memiliki sertifikat halal. “MUI juga menjalankan fungsinya dengan baik,†tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Edi Fahmi mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang barang luar tidak berlabel halal. Hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Kita tidak bisa melarang produk luar negeri masuk, label halal juga bukan kewajiban, terlebih lagi dalam MEA. Untuk melarang masuknya makanan tersebut harus ada perda yang mengaturnya. Bagi yang sudah berlabel halal, harus komit dengan lebel halalnya,” katanya Kamis (21/1/2016).
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas adalah Islam, kata Edi, sebagai konsumen tentu mencari atau mengkonsumsi makanan halal. Namun demikian, masyarakat juga harus dihimbau agar bisa cerdas dalam memilih produk.
“Apabila label halal tadi itu abal-abalan yang dibuat-buat pengusaha untuk menarik konsumen, itu merupakan pelanggaran hak konsumen dan dapat ditindak. Selain itu, yang punya label halal juga bisa dicek di MUI,” jelasnya lagi. (iqbal)