BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– PT Bank Riau Kepri (BRK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri se-daerah Riau. Penandatanganan kesepakatan bersama ini disaksikan langsung plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman di Hotel Pangeran, Kamis (21/01/2016).
Turut hadir Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono SH MH, Komisaris Utama Bank Riau Kepri, Mambang Mit, Komisaris, Rivaie Rachman, Komisaris, Sarjono Amnan, Direktur Utama Bank Riau Kepri, DR H Irvandi Gustari dan Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko, Eka Afriadi. Serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-daerah Riau dan jajaran Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri se Riau.
Acara diawali dengan penandatanganan kesepakatan oleh Dirut Bank Riau Kepri dengan Kepala Kejati Riau yag disaksikan Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Komisaris Utama, Mambang Mit dan Direktur Kepatuhan, Eka Afriadi. Selanjutnya diikuti penandatanganan oleh masing-masing Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri se-wilayah Riau.
Dalam kata sambutannya, plt Gubri, Andi Rachman mengapresiasi kesepakatan yang dilakukan Direksi BRK bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se Daerah Riau. Diharapkan langkah ini bisa membuat kinerja BUMD kebanggaan Pemprov Riau dan Kepri ini lebih baik kedepannya.
“Mudah-mudahan dalam menjalankan bisnis ini, BRK bisa lebih akuntabel dan transparan. Yang paling utama menjadi perusahaan yang Good Corporate Good Governance. Itu harapan dari seluruh pemegang saham,” harapnya, Kamis (21/01/2016).
Kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se Daerah Riau, plt Gubri berharap dapat mendampingi BRK dalam menangani berbagai persoalan khususnya di bidang tata usaha negara. “Kepada Kejati dan Kejari kita ucapkan banyak terimakasih. Harapan kita (pemegang saham) dengan jajaran kejaksaan mendampingi BRK bisa lebih enak lagi dalam menjalankan bisnisnya,” sebutnya.
Sedangkan Irvandi Gustari mengatakan, perjanjian untuk meningkatan pelayanan kepada nasabah. “Sebagai perbankan yang terus berkembang di dunia bisnis dan ekonomi, Bank Riau Kepri merasa perlu mendapatkan bantuan pihak lain, salah satunya pendampingan hukum,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya kesepakatan bersama ini kejaksaan dapat mewakili Bank Riau Kepri bidang hukum. “Bekerjasama menjaga, menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, seperti pengembalian kredit macet mau pun tata kelola yang baik,” kata Irvandi.
Kedepannya Kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum Datun, dimana pihak kejaksaan selaku JPN dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan demikian, tugas pihak Kejati ini mencakup antara lain, memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan jaksa hukum untuk Bank Riau Kepri. Namun kerjasama ini tidak mencakup tindak pidana korupsi. Di samping itu, tujuan kerjasama tersebut yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet.
Dengan adanya MoU ini, maka Bank Riau Kepri akan lebih ketat dalam melaksanakan “Good Corporate Good Governance” (GCGC) dan meningkatkan kinerja pelayanannya untuk kemajuan daerah.
Â
Kepala Kejati, Susdiyarto Agus Praptono SH MH mengatakan, kerjasama mencakup bidang Datun maka jika nanti Bank Riau Kepri ada permasalahan Datun kecuali kasus korupsi maka Kejaksaan siap membantunya. “Silahkan BRK bekerja dengan tenang. Kalau ada permasalahan Perdata dan tata usaha serahkan pada kami. Akan kami tangani,” sebutnya Susdiyarto.
 Â
Acara ini sekaligus sosialisasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Disampaikan Susdiyarto latar belakang bagaimana Kejaksaan bisa menangani masalah Datun. Menurutnya, dasarnya antara lain Staatsblaad tahun 1922, kemudian UU no 15 tahun 1961 yang mengatakan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan negara.  Selanjutnya UU nomor 5 th 1991 dan pasal 24 Perpres RI no 38 tahun 2000. Menurut Susdiyarto, itu baru sebagian peraturan, karena sebenarnya ada lebih dari 70 peraturan yang mengatur kewenangan jaksa dalam masalah Datun. (Adv)