BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Riau Arsyadjuliandi Rachman diminta untuk tidak berdiam diri, dalam rangka memasuki musim panas di Riau, yang dipredikis akan melanda Riau dalam jangka watu tidak lama lagi.
Dia mengatakan, upaya itu harus cepat tanggap mengingat Riau masuk dalam salah satu wilayah rawan terjadinya kabakaran hutan dan lanan atau Karhutla. “Dalam rapat koordinasi kemarin, termasuk kabupaten/kota, didengar langsung oleh para bupati dan walikota. Saya rasa mereka sudah mempersiapkan,” katanya, Rabu (20/01/2015).
Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk melakukan persiapan, misalnya saja, pihak kementerian juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait di daerah untuk melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder. Terutama para perusahaan. “Dan dilanjut juga oleh Pak Danrem. Dan hari ini pihak Kapolda Riau juga sedang membahas itu,m sambung Andi Rachman.
Usaha itu dilakukan untuk mengurangi dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Riau. Termasuk mengkaji dampak yang akan terjadi pada saat musibah itu melanda Riau. Namun demikian Andi Rachman menyadari bahwa upaya Pemerintah Provinsi Riau tidak hanya habis sebatas itu.
Dia melihat, untuk saat ini, masih ada waktu menjelang musim panas memasuki wilayah Riau. Kata Andi Rachman, Pemerintah Provinsi Riau hanya akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk antisipasi, musibang tahunan tesebut.
Untuk sementara ini, antisipasi yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau masih sebatas pencegahan saja. Baik dilakukan secara struktural maupun non struktural. Termasuk sekat kanal, dan dinas terkait diminta untuk mendorong hal yang sama. Baik sosialisasi serta memeberikan informasi terkait batasan apa yang boleh dilakukan dan tindakan apa yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.
“Termasuk sanksi dan penegakan hukum yang akan diberikan apabila terbukti ikut terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Ini juga harus diperlakukan tegas kepada perusahaan-perusahaan,” katanya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui rencana aksi yang sudah disepakati sebelumnya, Pergub nomor 05 tahun 2014, harus tetap dilaksanakan. Dengan melakukan pendataan kembali, dari 16 poin rencana aksi itu, bagian mana yang belum dilaksanakan. (Melba)