BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pembuangan limbah Rumah Sakit Awal Bros Panam dinilai oleh Komisi I DPRD Pekanbaru menyalahi peraturan yang ada. Karena limbah medis dan non medis digabung menjadi satu dalam ruang pembuangan.
“Limbah cair dan limbah non medis itu tidak bisa dalam satu ruang. Tentunya ini menyalahi aturan dan kami sudah minta BLH untuk mencatat temuan kita,” kata anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Selasa (19/1/2016).
Terkait hal tersebut, Manager Business and Development Awal Bros Panam dr Rumatha Veralisa Sihaloho mengatakan bahwa Awal Bros Panam sendiri menerima masukan yang dilakukan oleh DPRD dan dinas terkait yang hadir dalam tinjauan tersebut.
“Kita terima dengan masukan dan kritikan dari DPRD dan dinas. Bagaimana sikap kita atas masukan tersebut, kita akan menindaklanjutinya. Tapi kita sendiri saat ini punya ketentuan tersendiri dari rumah sakit,” katanya.
Pada saat DPRD meninjau untuk pembuangan limbah tersebut, sekat antara limbah non medis dan limbah cair dinilai masih tidak sesuai. Terkait hal tersebut, dr Rumatha mengatakan bahwa pihak rumah sakit sendiri mempunyai kebijakan bagaimana proses pengambilan limbah tersebut.
“Walaupun disekat, ada tong khusus atau tempat khususnya. Jadi walaupun ada sekat, prosedur pengambilan limbah tersebut kami perhatikan,” lanjut wanita yang disapa Chaca tersebut.
Sementara itu, untuk limbah bahan berbahaya dan beracun sudah sesuai dengan intruksi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Untuk proses pengolahannya, rumah sakit sendiri memberikan langsung kepada bagian ahli.
“Pada saat kami periksa ternyata tidak ada kordinasi vendor kepada pihak ketiga dan kami akan panggil mereka juga. Karena rumah sakit ini juga banyak keterkaitan dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan kunjungan ke Awal Bros. Kunjungan tersebut dikarenakan banyaknya permasalah izin yang tidak dilengkapi oleh pihak Awal Bros Panam sendiri.
Selain itu, kunjungan ini juga merupakan bagian dari hasil rapat hearing bersama lima SKPD Kota Pekanbaru untuk menanggapi permasalahan Rumah Sakit Awal Bros Panam tersebut. (iqbal)
Â