BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menyebutkan untuk tahun 2016 tidak ada jatah mendirikan stasiun radio swasta atau komersial yang baru. Hal ini dikarenakan frekuensi atau kanal radio yang ada sudah habis.
Hal ini disampaikan Wakil Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Alnofrizal kepada kru bertuahpos.com, Selasa (19/01/2016). Dirinya menyampaikan saat ini frekuensi yang diperuntukkan bagi kegiatan radio komersial, sudah penuh. “Kalau untuk peruntukan radio komersial itu sudah tidak ada lagi, habis jatahnya,” kata Alnofrizal.
Disampaikan Alnofrizal, frekuensi yang bisa didapatkan saat ini hanya untuk radio komunitas. “Kalau mau buat radio komunitas masih bisa, itu juga jumlahnya terbatas. Dan tidak boleh cari pendapatan lewat iklan seperti radio komersial,” katanya.
Frekuensi radio sendiri, selama ini dialokasikan untuk empat kepentingan yang berbeda. Yakni lembaga penyiaran publik, yang digunakan oleh RRI, kemudian radio swasta komersial, radio komunitas, dan televisi berlangganan. “Kalau yang televisi berlangganan di Pekanbaru juga sudah penuh, itu juga sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.
Tambah Alnofrizal, saat ini banyak radio yang mengurus perpanjangan izin. “Kebanyakan radio milik pemerintah perpanjangan izin, yang swasta juga ada. Dan saat ini masih dalam proses,” sebutnya.
Mengenai peluang adanya penambahan frekuensi untuk radio komersil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2016 ini, Alnof juga tidak bisa memastikan. “Kita menunggu apakah ada penambahan frekuensi dari pemerintah. Hanya saja saat ini untuk buka radio swasta atau komersil sudah habis,” jelasnya.
Alnof menilai tren radio di tahun 2016 di Riau memang masih ada peluang. Hanya saja kebutuhannya tidak seperti di Jakarta yang macet dan warganya mendengar radio dalam Mobil. “Kalau di Pekanbaru saja sudah jarang yang punya radio di rumah, dan macetnya tidak seperti Jakarta. Tetapi kalau untuk potensi itu ada,” katanya.
Mengenai penyelenggara penyiaran berlangganan berbasis kabel di Riau sudah memiliki izin prinsip penyiaran (IPP). “Kalau yang ilegal belum kita jumpai, rata-rata sudah mengurus izin semua. Tetapi (IPP) ini akan terus kita pantau,” sebutnya. (Riki)