BERTUAHOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wacana pemindahan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sempat dimunculkan. Upaya itu mengingat tingginya aktifitas penerbangan beberapa tahun belakangan, dan bertambahnya jumlah maskapai. Namun untuk saat ini apakah masih layak, upaya pemindahan bandara dilakukan?
Menurut GM Angkasa Pura II Jaya Tahoma Sirait, untuk pembangunan bandan udara baru di wilayah Pekanbaru tentunya harus mempertimbangkan beberapa aspek penting. Diantaranya melibatkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Mereka tugasnya tentu menyangkut persoalan regulator. Termasuk jarak fungsi bandara. Itu wilayahnya Kementerian Perhubungan,” katanya, Selasa (19/01/2016).
Jaya menyebutkan, bahwa pihak kedua yang akan terlibat untuk masalah pembangunan bandara baru adalah operator Angkasa Pura II dan Air Navigasi. Pihak ini akan menentukan soal operasional bandara dalam rangka optimaliasi kerja penerbangan, tentu saja setelah bandara itu selesai. Namun demikian, dia menambahkan, tetap saja keterlibatannya dalan perencanaan pembangunan bandara tersebut juga menjadi prioritas.
Setelah kedua unsur diatas selesai, barulah Pemerintah Daerah (Pemda) juga ikut mengambil peran. Keterlibatan Pemda dalam hal ini untuk mempersiapkan lokasi dan kawasan bendara baru yang akan dibangun.
Kendalanya untuk saat ini, butuh waktu lama untuk bisa mewujudkan bandara baru itu sesuai dengan kapasitas yang diinginkan. “Untuk membangun bandara baru, ketiga unsur itu harus terlibat,” sambungnya.
Dia menambahkan untuk saat ini, Bandara SSK II Pekanbaru, masih bisa difungsikan dalam jangka waktu lebih kurang 25 sampai 30 tahun lagi. Indikator itu mengingat kondisi kelayakan dan kekuatan bangunan yang tersedia. Namun demikian dia mengaku bahwa fasilitas sarana pendukung harus tetap dilengkapi.
Kesulitan lain menurut Jaya, jika memang bandar udara itu akan dilakukan pemindahan. Maka Pemerintah Daerah harus siap dengan situasi teknis lain, yang kemungkinan akan terjadi. Misalnya saja maslah ketersedian kebutuhan dasar seperti listrik dan air. Termasuk akses jalan menuju ke bandara.
“Jangan seperti yang terjadi selama ini. Bandaranya sudah siap tapi jalan utama menuju ke akses lokasi itu tidak bagus. Repot juga jadinya,” ujar Jaya.
Wewenang itu tentunya barada di Pemda Provinsi Riau. Dia mengakui secara umum bukan pihak Angkasa Pura yang menentukan soal layak atau tidaknya Bandar Udara SSK II dipindahkan. Namun Pemerintah pusat pihak pengelola dan Pemda harus duduk satu meja. Hal itu dalam rangka melakukan perumusan kelayakan, apakah bandara di Pekanbaru urgen untuk dipindahkan, atau tidak.
“Masalahnya muncul setelah itu yang kami takutkan. Tentu saja untuk menyediakan perlengkapan fasilitas dan rana penunjang lainnya tidak mudah. Dan butuh waktu lama,” katanya.
Dia juga menyebutkan, meski Bandara SSK II masih bisa melakukan aktifitas sampai 30 tahun lagi, Pemerintah Daerah tetap harus memikirkan persiapa untuk proses pembangunan bandara baru dalam rentang waktu secepatnya. Idealnya, untuk katogori pengembangan kota yang lebih maju tetap harus dilakukan pemindahan bandara. Mengingat kondisi Bandara SSK II saat ini barada di tengah pusat kota. (Melba)