BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU –  Kehadiran PT RAPP di Desa Bagan Melibur Kabupaten Kepulauan Meranti sepertinya masih belum diharapkan masyarakat setempat. Rapat koordinasi yang dilakukan aparat desa di Bagan Melibur, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berlangsung akhir pekan lalu berlangsung alot.
Pasalnya rapat itu membahas tentang kinerja TIM 9 yang di SK kan oleh Kepala Desa Bagan Melibur, tentang tata batas wilayah desa dengan areal kerja PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan juga keberangkatan 18 orang warga desa ke Selatpanjang bertemu dengan pihak PT. RAPP
Salah seorang warga di desa itu, Sumarjan mengatakan bahwa rapat itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bagan Melibur Komari, “Rapat yang di hadiri Camat Merbau dan Kapolsek Merbau ini berjalan alot hingga pukul 02.13 WIB dini hari. Rapat dibuka Kades, kemudian penjelasan dari perwakilan Tim 9 dan perwakilan dari 18 orang yang bertemu RAPP di Selatpanjang,†kataya.
Berdasarkan penjelasan dan tanya jawab masyarakat, diketahui bahwa TIM 9 merupakan tim yang terdiri dari 9 orang masyarakat dengan fungsi sebagai pendamping yang menyaksikan penetapan tata batas kawasan di Desa Bagan Melibur dan juga peta kerja PT. RAPP (April Group). Namun disayangkan TIM 9 itu terbyata tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang dokumen tata batas yang sudah di tanda tangani oleh 7 orang dari anggota Tim 9.
Sedangkan dari dokumen yang dibacakan dan berdasarkan patok batas yang ditemukan masyarakat di lapangan bahwa tata batas wilayah desa Bagan Melibur dengan areal konsesi PT. RAPP berada tidak sesuai dengan SK. 180/Menhut-II/2013 yang didalamnya tertuang Desa Bagan Melibur dikeluarkan dari areal konsesi PT. RAPP yang itu harus mengacu kepada peta Desa Bagan Melibur tahun 2006.
Diperkirakan hampir 2.830,59 Ha wilayah Bagan Melibur diklaim oleh PT. RAPP jika hasil tata batas yang dikerjakan oleh konsultan, BPKH Wilayah XIX dan perusahaan yang didampingi TIM 9 itu posisinya di DF. Batas RAPP dengan wilayah Bagan Melibur itu seharusnya di daerah BG bukan di DF seperti yang sekarang,†kata Sumarjan
baca:Â RAPP Caplok Lahan Masyarakat, Pakar Lingkungan: Perusahaan Itu Serakah
Atas permintaan masyarakat Sumarjan sudah berkomitmen untuk membubarkan TIM 9 dengan mencabut SK yang sudah diterbitkan. TIM 9 sepakat untuk membuat berita acara, menarik kembali tanda tangan yang sudah dibuat di dokumen tata batas tersebut. “Disepakati surat pembubaran tim dan pernyataan anggota tim akan disiapkan oleh Kades dan perangkat desa pada Senin, tanggal 18 Januari 2016 nanti,†ujar Tokoh Masyarakat Desa Bagan Melibur, Sarpani, yang ikut dalam rapat tersebut.
Dari rapat ini masyarakat tetap menolak keberadaan PT. RAPP didalam wilayah Desa Bagan Melibur, tidak menerima tanaman kehidupan, sagu hati, kemitraan dan sistim isolasi sebagai mana yang disampaikan kepada 18 orang warga ketika pertemuan dengan RAPP pada tanggal 04 Januari 2016 lalu di Selatpanjang. Dengan demikian maka tata batas yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peta Administrasi Desa Bagan Melibur tahun 2006 itu dianggap tidak sah.
“Selain itu, masyarakat berharap pemerintah baik daerah maupun pusat segera memnyelesaikan persoalan yang sudah 10 tahun ini merongrong ketentraman hidup masyarakat Desa Bagan Melibur. Dan RAPP tidak sembarangan berurusan dengan masyarakat yang dianggap mewakili tapi malah menimbulkan masalah baru,†kata Sarpani. (melba/rls)
baca juga:Â Ringkasan: SMFP APRIL Dianggap Hanya Alat Dagang