BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masyarakat Riau sepertinya untuk sementara ini masih belum bisa menikmati ruang terbuka bebas asap rokok seperti yang diharapkan. Pasalnya, usulan rancangan peraturan daerah atau Perda tentang kawasan tanpa rokok ditolak oleh DPRD Provoinsi Riau.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Andra Syafril mengatakan bahwa penolakan dewan terhadap rencana peraturan ruang terbukan tanpa rokok itu, dengan alasan tidak ada kajian akademis yang diajukan, menjelang akhir tahun 2015 lalu.
Padahal, jika saja usulan itu diterima, maka masyarakat Riau untuk tahun 2016 ini sudah bisa menikmati kawasan terbuka tanpa rokok. Andra juga belum menyebutkan secara rinci dimana saja kawasan itu nanti akan diterapkan. Namun salah satu tempat yang mungkin bisa diterapkan aturan ini, adalah kawasan Mesjid Agung An Nur.
“Ada dua usulan perda kita yang ditolak. Selain kawasan terbuka bebas rokok, satu lagi Perda yang diusulkan yakni tentang sistem kesehatan provinsi Riau,” katanya.
Dia menambahkan seteah Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau, melakukan koordinasi dengan staf terkait yang menangani masalah itu, maka dia memaklumi bahwa dalam waktu yang relatif singkat maka kemungkinan besar tidak akan bisa dilakukan kajian akademis untuk Perda tersebut.
Soal kajian akademis, kata Andra memang harus menjadi salah satu poin penting, untuk dilaksanakan. Mengingat kedua usulan perarturan itu menyangkut kepentigan masyarakat banyak. Tujuan adanya kajian akademis supaya aturan itu lebih kuat untuk mengikat.
Namun demikian untuk situasi dan kondisi saat ini, kedua Perda tersebut sangatlah penting untuk diberlakukan, untuk merealisasi kebutuhan hak masyarakat mendapatkan hidup sehat. Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau rencananya akan kembali mengusulkan peraturan itu ditahun 2016 ini, untuk bisa diterpakan pada tahun 2017 lengkap dengan prolekdanya. Namun demikian, apakan peraturan itu bisa direalisasikan, tergantung dari DPRD Riau sendiri.
Padahal, dalam rancangannya peraturan itu diyakini dapat membuat ruang di wilayah kuasa Pemerintah Provinsi Riau, tersuguhkan udara sehat dikawasan itu.
Sedangkan untuk Sistem Kesehatan Provinsi sendiri, sebenarnya bisa dijadikan program kesehatan seperti upaya kesehatan bagi masyarakat, perorangan dan pembiayaannya. Setidaknya dengan adanya sistem kesehatan provinsi itu, akan menggring pihak Dinas Kesehatan untuk menjalankan programnya di tengah masyarakat. (Melba)