BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Kenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau mengatakan alasan Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK untuk 11 kabupaten/kota itu dikembalikan karena tidak sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.
Dia mengatakan indikator penetapan itu tidak lagi hanya mengacu pada taraf hidup layak, melainkan tinggi laju inflasi disetiap daerah di Riau. Namun masalahnya, setiap kabupaten/kota di Riau saja memiliki laju inflasi yang berbeda-beda. Maka wajarlah jika penetapan UMK itu berbeda.
Menanggapi masalah ini, Rasidin mengatakan jika mengacu pada PP itu, maka tidak bisa ditetapkan lebih dari 11,5 persen. “Untuk menaikan UMK itu harus pas 11,5 persen, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” katanya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan itu dikeluarkan sudah termaktub dalam paket ekonomi jilid 4. Secara nasional pemerintah tidak lagi mematok kenaikan UMK berdasarkan kelayakan hidup layak, melainkan laju inflasi nasional.
Setelah usulan UMK kabupaten/kota di kembalikan hingga saat ini dia belum menerima hasil revisi UMK itu. Padahal revisi itu penting untuk dijadikan dasar pijakan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). “Supaya tidak terganggu, kami sudah meminta kebupaten/kota untuk segera melakukan revisi,” sambungnya.
Sebelumnya masalah ini sempat membuat pejabat daerah jengkel. Sebab usulan UMK kabupaten/kota dikembalikan Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Riau yang mengembalikan berkas Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Alasannya UMK 2016 yang sudah ditetapkan dewan pengupahan Pekanbaru beberapa waktu lalu dianggap tidak sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Johnny Sarikoen usai menghadiri paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (14/12/2015).
“Kita maunya Pemprov undang kabupaten kota bukan kembalikan berkas,” kata Kepala Disnakertransduk Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen. 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, hanya kabupaten Pelalawan yang usulannya diterima karena telah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015. Sementara 11 Kabupaten/Kota lainnya termasuk Kabupaten Rohil berkasnya dikembalikan pihak Pemprov Riau untuk dilakukan revisi kembali.
Johnny membenarkan ada pemberitahuan dari Pemprov Riau terkait penyesuaian kembali UMK sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Namun dirinya menyatakan UMK 2016 Pekanbaru yang sudah ditetapkan Rp 2.165.435 tidak akan berubah. (Melba)