BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Badan Pembentukan Peraturan (BPPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappeda, Disnakertans, Disperindag, DTPHP, BPMPD, Kabag hukum Setda Inhil, Kakan Satpol PP serta Kabag Humas Setda Inhil.
RDP yang dipusatkan pada ruang Banggar DPRD Inhil ini dipimpin langsung oleh ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Inhil, Herwanissitas dan didampingi wakil ketua pembentukan Perda Muhammad Sabid, serta Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar AR. Kamis (10/12/2015).
Usai Menggelar RDP yang membahas tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil 2016 ini, Herwanissitas selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa awalnya rapat ini bertujuan untuk penegasan dari pengusung atau satker, yang mengusungkan rencana peraturan daerah yang akan dimasukan ke dalam Prolegda Inhil 2016.
“Kalau ranperdanya yang baru artinyakan legal drafting nya itu harus memiliki naskah akademis, dan karena ada keterlambatan sebagian satker memasukan kebagian hukum atau Setda kedalam daftar yang dikirim ini sebenarnya ada 30 ranperda, tapi ini tidak,â€ungkap Herwanissitas.
Selain itu, lanjutnya lagi, didalam daftar ranperda itu juga ada termasuk ranperda dari hak inisiastif dari DPRD Inhil, dan menurut aturannya jika terdapat kesamaan raperda antara Pemda dengan DPRD Inhil, maka yang harus didahulukan itu hak inisiasi.
“Jadi pada saat pembahasan nantinya kita sounding saja yang menjadi ranperda usulan pemda dengan hak inisiasi sebagai pembanding, itu menurut aturannya dan hasil rapat hari ini kita minta diperbaiki dahulu dan DPRD juga akan memperbaiki apa yang menjadi hak inisiasi kita,â€kata Herwanissitas.
Untuk finalisasinya, kata sitas lagi, langsung dilaporkan pada paripurna yang direncanakan digelar pada tanggal 17 nanti dan pada paripurna itu nantinya DPRD juga akan mengambil keputusan untuk mensepakati bahwa yang akan dilaporkan oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD Inhil sebagai Prolegda atau rencana program pembentukan perda kabupaten di tahun 2016 nanti.
“Ini untuk memayungi regulasi-regulasi yang ada, dan prolegda ini memang harus disahkan sebelum pengesahan APBD sebelum tahun berikutnya, karena APBD 2016 belum disahkan,â€imbuhnya. (galeri)
Â