BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, menduga perusahaan sawit di Riau yang melakukan tunggakan pajak telah merugikan negara hingga Rp 30 triliun lebih.
Humas DJP Kanwil Riau-Kepri, Marialdi mengatakan, dugaan sementara tunggakan pajak itu terjadi selama 3 tahun belakangan ini.
Sebelumnya tim pansus dibentuk Dewan Provinsi Riau menemukan ada permainan salah satu perusahaan sawit terbesar di Riau yang sengaja melakukan kelalaian itu. Sehingga merugikan negara dengan jumlah yang tidak sedikit, puluhan triliun rupiah.
“Saat ini, hasil yang kami terima dari temuan dewan itu mau kami godok dulu dan kemungkinan besar mereka bisa memanfaatkan tahun pembinaan pajak untuk melunasi hutang pajaknya,” kata Marialdi.
Pihak DJP Kanwil Riau Kepri baru akan melakukan verifikasi data yang dilaporkan dewan ke DJP. Dia mengakui bahwa data-data itu harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data yang mereka terima.
“Karena kalau hanya data saja sulit juga kita untuk memastikan kebenarannya. Dan itu melanggar aturan,” sambungnya.
Menurutnya, ada hal lain yang membedakan dari hasil temuan pansus itu. Kecenderungannya perusahaan sawit di Riau memiliki perusahaan induk. Kemungkinan, perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan pembayaran diinduk perusahaannya. Tahapan inilah yang nantinya akan jadi fokus DJP untuk melakukan pengecekan.
“Kalau yang punya lokasi mereka hanya bayar pajak lokasi saja. Hanya PPh saja. Nah, sementara untuk PPn nya mungkin mereka lakukan pembayaran itu ke perusahaan pusatnya. Tapi kalau dua perusahaan sawit besar di Riau, mereka patuh pajak,” sambungnya. (Melba)