BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada Komisi X DPR RI untuk melakukan beberapa revisi undang-undang kebudayaan dan sejarah di Provinsi Riau.
“Satu hal yang kami ingin garis bawahi bahwa RUU kebudayaan itu rankingnya hanya bisa di kalahkan oleh rangking revisi,” kata Ketua LAM Riau Al Azhar, Jumat (04/12/2015).
Dia menambahkan ada gairah besar untuk lahirnya undang-undang budaya, agar warisan budaya yang lama bisa terlindungi dan kreasi baru tumbuh. Keduanya harus saling berimbang.Supaya sejarah Riau bisa jaya dan bersanding dengan nuansa modern. Bagaimana produk kebudayaan menjadi tamu yang mempesona dalam peradaban dunia.
“Kami berharap besar agar rancangan undang-undang kebudayaan betul-betul berpijak pada peninggalan sejarah,” katanya.
Permintaan itu disampaikan dihadapan 10 anggota DPR RI Komisi X yang berlangsung di lantai 8 gedung Lancang Kuning komplek perkantoran Pemprov Riau.
Tim kerja komisi X ini di pimpin oleh Mujib Rohmad sebagai ketua Pokja dengan membawahi 13 anggota. Namun tidak semua anggota komisi X DPR RI hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara Pemprov Riau hanya memberikan gambaran secara umum tentang kondisi kebudayaan dan kesenian di Riau.
“Kami tidak akan membahasa secara spesifik soal kondisi kebudayaan di Riau. Tapi kami akan menggambarkan sedikit tentang teritorial daerah dan ini sangat menentukan tentang perbedaan budaya yang ada di daerah kami,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Kamsol. (Melba)