BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal hadir dengan mengenakan kemeja hijau berbalut celana dasar berwarna hitam ke Pengadilan Negeri Pekanabaru, Kamis (03/12/2015). Di depan majlis hakim dia terlihat duduk manis sambil beberapa kali memegang dagu, sembari mendengarkan jawab saksi ahli terkait peninjauan kembali kasus korupsi kehutanan yang dilakukan pada masa pemeritahannya.
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Pujo H sebagai Hakim Ketua itu menghadirkan saksi ahli terkait soal memberian izin pengelolaan hutan di Riau. Sebelumnya Rusli Zainal mengemukakan fakta baru
Zudan Arif Fakhrullah didatangkan dalam persidangan itu sebagai saksi ahli. Kepada majlis hakim dia lebih banyak menjelaskan soal prinsip kewenangan pengeluaran izin pengelolaan kehutanan di Provinsi Riau. Antara rentak massa sentralisasi dan desentralisasi.
“Pada masa sentrasilsasi semuanya dipusat. Tapi setelah desentralisai wewenang itu dilimpahkan ke daerah,” katanya.
Dia menjelaskan Keputusan yang pernah dikeluarkan pihak Kementerian masuk dalam tindakan pemerintahan. Menurutnya jika sebuah peraturan bertententangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka tetap tidak bisa dilakukan.
Ketika ada pertentangan lebih aman pejabat yang mengambil landasan aturan yang lebih tinggi. “Dalam prakteknya Pak Rusli juga bermasalah karena berpijak pada perturan menteri harusya berlandas ke peraturan yang lebih tinggi,” katanya. (Melba)