BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polemik kepemilikan kartu kredit lebih dari ketentuan berdasarkan penghasilan di bawah Rp 10 juta ditanggapi oleh pihak Bank Indonesia (BI) perwakilan Riau.
Deputi BI perwakilan Riau, Irwan Mulawarman, mengatakan seharusnya memang pihak Bank mengawasi penyaluran kartu kredit ke masyarakat. (baca : Irwan: Kontrol Penyaluran Kartu Kredit Terletak Pada Bank)
“Dari bank itu sendiri seharusnya yang mengawasi kartu kredit ini, masalahnya merekakan melemparkan kepada pihak ketiga,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (2/11/2015).
Selain itu, bank sendiri juga mempunyai target penyaluran kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak bank untuk merubah pola penyaluran kartu kredit tersebut.
“Jadi yang sifatnya kartu kredit dengan sistem tanpa agunan harus dihilangkan, kecuali mereka yang masih baru punya,” lanjutnya.
Meskipun sudah ada peraturan yang membatasi hal tersebut, namun kenyataannya pihak ketiga yang bukan bank ini tidak peduli terhadap peraturan yang ada karena mereka punya target tersendiri.
“Makanya kita bingung dan pihak bank sendiri juga kesulitan memantau pihak ketiga,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat edara Bahasa Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, berikut pembatasan kepemilikan kartu kredit yang dikeluarkan oleh BI.
Pertama, untuk pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia, Pemegang Kartu Utama berusia min. 21 tahun atau sudah menikah dan Pemegang Kartu Tambahan berusia min. 17 tahun atau sudah menikah.
Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan. Untuk Individu dengan pendapatan < Rp. 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp. 3 juta – Rp. 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
Sedangkan untuk Individu dengan pendapatan > Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. (iqbal)