BERTUAHS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk terbuka dan transparan kepada publik terkait pengelolaan anggaran. Deputi Pencegahan KPK RI, Zulkarnain, mengatakan bahwa keberadaan undang-undang komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah memberi arahan jelas bahwa tindakan pemerintah yang tidak terbuka kepada publik terutama masalah penganggaran, adalah sebuah tindakan yang mengangkangi aturan.
“Kami meyakini pencegahan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah bisa teratasi jika mau bersikap transparan,” katanya, Rabu (02/12/2015).
Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni dengan menerapkkan tata kelola keuangan yang baik dan transparan. Jika masih ada pejabat pemerintah daerah yang menutup-nutupi, maka masyarakat patut curiga. Sebab masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
“Pencegahan korupsi itu penting dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Makanya Pemda Riau ini juga harus memberikan ruang keterbukaan itu. Transaparan, akuntabilitas dalam mengelola keuangan menjadi salah satu tolak ukur,” sambungnya.
Dengan sistem keterbuaan tersebut, kata Zulkarnain, masyarakat secara langsung bisa melakukan pantauan atau mengontrol sistem kerja pemerintah yang bersih. Masyarakat bisa menilai langsung, kelayakan harga dari setiap proyek lelang yang publis pemerintah melalui situs resmi.
“Kami menyadari juga bahwa negara kita ini, untuk belanja pegawainya jauh lebih tinggi dibanding belanja lainnya,” sambungnya usai acara Semiloka Pencegahan Korupsi dan Deklarasi harta kekayaan calon kepala daerah yang berlangsung di gedung daerah Provinsi Riau. (Melba)