Dia menyebutkan Pajak Penghasilan atau (PPh) untuk non PNS hanya boleh dipotong sebesar 5 persen. Jika melebih dari itu sama saja telah menyalahi aturan perpajakan. “Pemotongan pajak penghasilan itu tidak bisa sembarangan. Untuk PNS saja tergantung dari golongannya,” kataya.
Â
Sebelumnya, beberapa petugas yang ikut menjadi LO dalam agenda Open Taekwondo Championship (IOTC) 2015 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menghubungi redaksi bertuahpos.com. Mereka menyebutkan bahwa honor LO yang diterimanya dari panitia dipotong sebesar 15 persen. “Katanya untuk PPh,” ujarnya.
Â
Mahasiswa yang ikut sebagai LO dalam pergelaran itu mengaku kecewa dengan tindakan panitia. Pembayaran honor itu juga dilakukan beberapa bulan setelah pergelaran itu berlangusung.
Â
“Saya sarankan ke LO nya, pemotongan pajak PPh sebesar 15 persen itu boleh dikomplen. Rugi itu kalao potongannya sampai 15 persen. Lapor saja ke DJP, kami akan proses,” ujar Marialdi.
Seperti diberitakan sebelumnya, rasa kecewa itu muncul dari 22 orang Liaison Officer (LO) Taewkondo Internasional yang dilaksanakan di Pekanbaru yang terlambat dilakukan pembayaran honor. Para LO yang sebagian besar mahasiswa akhir ini, sulit sekali mendapatkan kepastian apakah honornya akan dibayar atau tidak. Pasalnya, setiap kali para LO mempertanyakan honor tersebut kepada panitia, tidak satupun ada yang memberi jawaban pasti.
Pertengahan November lalu honor mereka dikeluarkan oleh pihak panitia, namun lagi-lagi tindakan tidak menyenangkan ditunjukan oleh panitia. Honor yang tidak seberapa itu dipotong hingga 15 persen dengan alasan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Â