BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selimut kabut asap di Pekanbaru, memperjelas Riau masih menjadi provinsi yang ramah bagi pembakar hutan dan lahan. Sebagai bentuk konsistensi perlawanan terhadap kabut asap dan pelaku kebakaran hutan dan lahan, maka pada hari ini, Jumat (21/02/2014), Eksekutif WALHI Riau melaporkan PT. National Sago Prima ke Kepolisian Daerah Riau terkait kebakaran HTI Sagu di areal konsesinya.
Laporan pidana ini merupakan bentuk usaha yang dilakukan WALHI Riau untuk mendorong penegak hukum bertindak tegas terhadap korporasi-korporasi yang areal konsesi HTI dan perkebunannya mengalami kebakaran.
“Kebakaran yang terjadi di areal konsesi HTI sagu  PT. NSP merupakan bukti bahwa kebakaran hutan selama ini melibatkan korporasi, sehingga penegak hukum sudah saatnya didorong meminta pertanggungjawaban pidana korporasi pembakar hutan dan lahan,†kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI.
Dipaparkan Riko, luas kebakaran di areal konsesi HTI Sagu PT. NSP mencapai 1000 Ha lebih. Kebakaran di areal PT. NSP ini merupakan kebakaran terbesar sepanjang sejarah PT. NSP. Kebakaran ini pertama kali terjadi di titik K.26 areal konsesi HTI Sagu PT. NSP yang berada di Dusun Kampung Baru Desa Kepau Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain melahap areal konsesi PT. NSP, api dari areal ini menyebar ke perkebunan sagu masyarakat. Berdasarkan investigasi WALHI Riau, kebakaran di kebun masyarakat mengakibatkan masyarakat terancam kehilangan nafkah hidup selama 10 tahun ke depan.
“Pelaporan pidana ini merupakan, tindak lanjut dari investigasi dan konfrensi pers WALHI Riau dan Jikalahari terkait kebakaran hutan dan lahan pada, Jumat 7 Febuari 2014 lalu,” terang Riko.
Sementara itu, Indra Jaya, advokat WALHI Riau mengatakan, jalur hukum yang mereka lakukan hari ini merupakan bentuk keseriusan jaringan lawyer lingkungan hidup untuk memerangi permasalahan kabut asap yang telah menjadi bencana ekologis tahunan di Provinsi Riau.
“Hari kami hadir di Polda Riau bukan sekedar melakukan laporan pidana, tetapi sekaligus membawa bukti-bukti kebakaran di areal konsesi HTI Sagu PT. NSP. Bukti-bukti ini kami harapkan mampu membantu tugas penyidik Polda Riau dalam melakukan penyidikan dalam kasus terbakarnya areal konsesi HTI Sagu PT NSP,†ujarnya.
Dikatakan Indra, kebakaran di areal HTI Sagu PT. NSP merupakan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Kehutanan dan Pasal 108 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Mengenai kabut asap akibat kebakaran ini menyalahi ketentuan Pasal 98 dan 99 UU PPLH.
Sedangkan Suryadi, advokat WALHI Riau, mengatakan, Keseriusan penegakan hukum terhadap perkara-perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di awal tahun ini ataupun yang terjadi sepanjang tahun 2013 merupakan salah satu cara memerangi bencana ekologi kabut asap yang terjadi setiap tahun di Provinsi Riau. hingga saat ini, baru PT. ADEI Plantation yang perkaranya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
“Untuk itu, WALHI Riau dan gerakan civil society lainnya akan tetap mengontrol proses penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi perusak lingkungan di Provinsi Riau,” katanya. (syawal)