BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meringkus dua orang tersangka tindak pidana narkotika. Kedua pelaku berinisial AL (35) dan CP (37) kedapatan memiliki sabu-sabu dan pil extacy.
Keduanya merupakan pekerja kayu di Jalan Telaga Biru Parit 9 Tembilahan Hulu. Sesuai dengan laporan polisi, penangkapan dilakukan pada Selasa (24/11/2015) sekitar pukul 18.20 WIB, ketika itu keduanya ditangkap sedang menikmati barang haram tersebut.
Pihak Polres Inhil menangkap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Setelah memastikan target ada di rumah, selanjutnya, dilakukan penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Bachtiar SH.
“Saat penangkapan ditemukan pelaku CP sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di gudang belakang rumah pelaku AL dan CP sendiri berada di dalam kamar tidurnya,” Kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, IPTU Warno. Rabu (25/11/2015).
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil extacy yang telah di buang pelaku AL di bawah lantai kamarnya.
Saat ini Polres Inhil telah mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening, 3,5 butir pil extacy, 2 set bong, 1 unit timbangan neraca, 2 bilah gunting dan 3 unit Handphone.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti hasil pengeledahan di bawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ezy)
Â