BERTUAHPOS.COM (BPC)– Tinggal beberapa minggu lagi, pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dilangsungkan. Bukan hal baru dalam momen ini tim sukses (timses) menjadi ujung tombak keberhasilan para calon menuju kursi kepala daerah.
Namun Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengingatkan agar wartawan yang menjadi timses, mencalonkan diri atau terlibat langsung dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang harus nonaktif. “Sesuai surat edaran Dewan Pers, wartawan yang menjadi tim sukses atau mencalonkan diri dalam kegiatan politik pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah dan pesta demokrasi lainnya harus nonaktif dari kegiatan jurnalistik,” kata Bagir Manan.
Seperti yang dikutip dari kompas.com, Bagir menjelaskan nonaktif itu bisa dilakukan dengan mengundurkan diri atau berhenti sementara. Dia melanjutkan, kebijakan ini ditetapkan untuk menghindari konflik kepentingan antara pers dengan proses politik yang sedang berlangsung. “Tidak baik bagi wartawan bersangkutan dan publik jika tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik,” tutur Bagir.
“Tidak baik ada sikap memanfaatkan situasi karena bukan sikap seorang profesional,” ujar Bagir di Palembang, Kamis (19/11/2015).
Bagir menilai wartawan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan politik baik sebagai tim sukses maupun sebagai calon, tidak mungkin menjalankan tugas secara profesional.
Sebab, wartawan berperan besar memberikan penjelasan melalui media terkait seluruh kegiatan pesta demokrasi, sumber inspirasi bagi calon dan publik bagaimana seharusnya berbuat.
“Wartawan yang mengambil bagian dalam kegiatan politik akan mempengaruhi karya jurnalistiknya atau berpotensi berpihak terhadap calon tertentu dan merugikan calon lainnya sehingga perlu diatur dengan ketentuan harus nonaktif,” kata Bagir.
Untuk menjaga independensi wartawan agar media tidak menjadi corong salah satu calon, maka wartawan yang terlibat langsung timses mesti mengundurkan diri atau berhenti sementara. (Sumber: kompas)