BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –Â Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT mengintruksikan bagi perusahaan yang membutuhkan jasa dari para buruh, untuk memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Hal ini terkait adanya demo buruh angkut menginginkan kenaikan upah.
Â
“Kalau hak buruh tidak diberikan sesuai UMK, atau yang sesuai dikeluarkan pemerintah ini yang tidak dibenarkan,” ujarnya Rabu (19/02/2014). Namun ia menghimbau perusahaan yang mampu, membayarkan upah sesuai UMK sebesar Rp 1.775ribu.
Â
Namun bila perusahaan tidak bisa membayar sebesar UMK harus memberikan pengertian kepada seluruh pekerja. “Kita tidak bisa paksakan juga. Nanti kalau dibayar sesuai keinginan karyawan tapi perusahaannya tutup susah juga, jadi merugikan semua,” ujarnya.
Â
Wako juga menghimbau, kepada pihak perusahaan dan buruh untuk sama-sama menjalin hubungan yang lebih baik, supaya perusahaan bisa tumbuh dan berkembang di Kota Pekanbaru.
“Kalau semuanya memaksakan kehendak, seperti buruh meminta upahnya besar, sementara kemampuan perusahaan tidak ada. Bagaimana perusahaan bisa bayar, yang ada perusahaan bisa tutup dan akhirnya lapangan pekerjaan menjadi tak ada,” ujar Wako. (riki)