BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Ikhwan Ridwan mengatakan hingga saat ini, data soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum masuk ke mejanya.
Dia menyebutkan, jika pembahasan di setiap kabupaten/kota sudah rampung barulah Pemerintah Provinsi Riau akan menyusun Peraturan Gubernur, agar UMK bisa di terapkan disetiap kabupaten/kota.
“Untuk provinsi, laporannya sudah ada masuk ke kita. Saya sudah baca. Tapi saya tidak tahu, apakah sekarang sudah ditantangani gubernur atau belum,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (13/11/2015).
Biasanya, kata Ikhwan, setelah UMK melaporkan secara keseluruhan berkas itu masuk ke Biro Hukum untuk dilakukan pengkajian sebelum ditetapkan pergubnya.
Batasan waktu yang telah ditetapkan, Tambah Ikwan sampai awal tahun. Namun wewenang untuk merangkum UMK di seluruh kabupaten/kota adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk).
Seperti diinformasikan sebelumnya, rencana penetapan setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah memunculkan angka penetapan UMK. Masih ada 4 daerah yang masih dalam tahap pembahasan. Yakni Siak, Rohul, Inhil dan Kampar. Sedangkan Inhil dan Dumasi belum menetapkan UMK. (Melba)
Informasi UMK Masing-masing Kabupaten Kota:
Bengkalis Rp 2.394.500
Kuansing Rp 2.227. 500
Pelalawan Rp 2.176 435
Pekanbaru Rp 2. 165 435
Rohil Rp 2.150.000
Meranti Rp 2.101.000
Siak Rp 2.140.000
Rohul Rp 2.100.000
Kampar Rp 2.130.000
Inhil Rp 1.945.00
Dumai Rp 2.200.000
Inhu Rp 2.000.000