Seperti yang disampaikan pj Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman modal (BPTPM), M Jamil kepada bertuahpos.com. “Ada dua hotel yang rencana masuk. Satu sudah mengajukan izin prinsip tapi belum disetujui Walikota dan satu lagi masih rencana,” katanya, Jumat (13/11/2015).
Â
Sedangkan untuk area yang menjadi tujuan investor masih di jalan-jalan protokol. “Satu hotel yang mengajukan izin prinsip rencananya di jalan Riau. Satu lagi jalan Sudirman, tetapi belum mengajukan,” sebut Jamil.
Jamil menjelaskan pemodal yang berencana mendirikan hotel tidak otomatis bisa langsung dikabulkan. “Ada kajiannya, dengan Dinas Perhubungan, Badan lingkungan hidup, dan dinas tata ruang. Kalau tidak sesuai aturan, tidak kita beri izin. Walikota sudah intruksikan seperti itu,” tegasnya.
Dari inforamsi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) saat ini ada sekitar 88 hotel berbagai bintang. Sebagian besar penginapan ini bertumpuk di Jalan Riau, Sudirman, dan Soebrantas, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. (Riki)