BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang disahkan DPRD Pekanbaru awal November lalu, masih menuai penolakan masyarakat. Pasalnya kenaikan tarif parkir empat kali lipat dinilai memberatkan masyarakat.
Namun Walikota Pekanbaru, Firdaus MT percaya masyarakat bisa memahami hal itu. Sebab tarif parkir yang naik bombastis hanya pada zona-zona tertentu. “Tidak semua, paling dari seluruh lokasi parkir hanya 10 persennya masuk zona satu,” katanya usai melihat seleksi jabatan, di Aula Walikota Pekanbaru, Senin (09/11/2015).
Di samping itu, polemik yang terjadi di masyarakat hanya soal penyampaian yang tidak utuh. “Saya maklum, karena mungkin saat dijelaskan penyampaiannya kepada wartawan tidak utuh. Tetapi intinya tidak semua jalan dinaikkan, paling hanya beberapa. 80 persen sisanya, tetap pakai tarif lama,” sebutnya.
Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Saat ditanya tentang resiko populeritas Firdaus MT menurun akibat melanjutkan perda ini, Wako tersenyum. “Saya kira tidak perlu populeritas. Saya bekerja melayani masyarakat. Agar kota ini tumbuh berkembang cepat dengan baik,” katanya.
Selain itu bagi Firdaus yang terpenting, dengan aturan baru tersebut masyarakat bisa tertib dan tidak lagi merasakan kemacetan. “Saya tidak butuh popularitas, jujur saja. Apa yang terbaik saya jalani, agar Pekanbaru bisa tumbuh kembang cepat. Tentunya tulis yang benar informasinya, jangan diputar balikkan ya, hahaha,” sebut Firdaus sambil masuk ke ruang kerja. (Riki)