BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Polemik Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru soal parkir pinggir jalan terus bergulir. Bahkan 1000 lebih warga kirim petisi ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tolak parkir Pekanbaru, Sabtu (07/11/2015).
Petisi tersebut diprakarsai oleh seorang warga Pekanbaru, Zamzami. Ditujukan kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Bahkan tagar #Lawanperdaparkir sudah beredar di dunia maya. Perda Parkir 2015 tersebut resmi disahkan DPRD Pekanbaru pada Senin, (02/11/2015). Sebagai pengganti Perda nomor 3 tahun 2009.
Berikut isi petisi yang diposting Zamzami seorang warga pekanbaru:
Baru beberapa hari warga Kota Pekanbaru menikmati udara segar dan menyaksikan langit biru yang selama ini tertutup kabut asap tebal kebakaran hutan, awal pekan ini kami kembali seperti tercekik. #LawanPerdaParkir
DPRD Pekanbaru, Riau baru saja mengesahkan Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan. Proses pembahasan dan pengesahan yang “gelap” serta tarif yang 400 kali lipat lebih tinggi dari tarif biasa membuat saya benar-benar tercekik. Betapa tidak, saya harus mengalokasikan ratusan ribu setiap bulan hanya untuk biaya parkir. Ini tentu akan mengguncang cash flow bulanan keluarga saya.
Mengenai proses pembahasan Perda ini, seorang kawan mengatakan bahwa Perda ini dikebut dalam waktu sekitar satu bulan. Saya kaget. Apa mungkin di saat hampir satu juta warga Pekanbaru berjuang mencari oksigen di udara yang penuh polutan akibat kebakaran hutan dan berjuang #melawanasap, puluhan orang anggota DPRD sibuk membahas perda yang ternyata ujung-ujungnya justru menambah beban hidup saya semakin tinggi? Apa bisa mereka setega itu? #LawanPerdaParkir
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 3 ayat (a) menyebutkan bahwa negara menjamin hak warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Ayat (d) negara menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta pada ayat (e) warga berhak tahu alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Jadi untuk Perda ini saya melihat publik tidak dilibatkan secara aktif dan baik. Kedua, tarifnya sangat tidak manusiawi apalagi di saat ekonomi rakyat melambat seperti sekarang ini. Ketiga saya ragu jika Perda ini disusun dengan kajian akademis dan Keempat saya merasa banyak hal yang gelap dalam proses ini.
Karena itu saya, sebagai warga Pekanbaru meminta kepada :
1. Bapak Tjahjo Kumolo @tjahjo_kumolo, Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Pemko Pekanbaru ini dan sekaligus membatalkannya. Kenapa Bapak Saya libatkan, karena setiap Perda dari daerah akan diverifikasi oleh Kementerian Anda untuk mengecek apakah Perda tersebut layak atau ada masalah.
2. Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, segera batalkan Perda tersebut dan meminta maaf kepada warga Pekanbaru karena telah berinisiatif menyusun perda ini.
3. Anggota DPRD Pekanbaru harus memberikan penjelasan bagaimana bisa mereka membahas perda yang membebani publik ini di saat semua orang tercekik kabut asap dan meminta maaf kepada publik atas kekisruhan di ruang publik ini.
Saya berhak tahu atas kebijakan yang dibuat untuk saya karena hak itu dilindungi oleh negara. #LawanPerdaParkir. (Riki)