BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menarik tarif retribusi parkir yang lebih ditinggi, diyakini akan memperburuk kondisi perekonomian mayarakat.
Wakil Ketua Kadin Riau Viator Butarbutar menjelaskan kenaikan tarif parkir akan menyebabkan permintan masyarakat terhadap pusat perbelanjaan akan menurun. Sebab akan terjadi penurunan itngkat kunjungan masyarakat ke pasar.
“Akan menyebabkan inflasi besar-besaran. Kalau parkir semahal itu, permintaan akan turun. Pedagang pasar dan pertokoan akan kehilangan pembeli,” katanya.
Kebijakan Pemerintah menetapkan tarif parkir roda dua Rp 4.000 dan roda empat Rp 8.000. Tarif ini dikhususkan di Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Nasional lainnya. Kawasan itu adalah kawasan pusat perbelanjaan yang meliputi beberapa pasar tradisional, Mal, pertokoan dan perkantoran. Â
Viator menilai kemacetan di Pelanbaru belum menjadin masalah serius. Kemudian, dengan kebijakan itu akan menambah kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Sarana angkutan umum juga harus dibenahi terlebih dahulu.
Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan tarif retribusi parkir, lewat Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru membuat semua stakeholder angkat bicara. Selain soal penertiban kendaraan, tentu saja soal hitung-hitungan pendapatan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno, hanya Pemerintah Kota Pekanbaru yang mendapat keuntungan dari lebijakan itu. Ketika semua lapisan masyarakat menolak agar perda itu diterapkan, Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota tetap saja ngotot agar Perda itu bisa diterapak. “Pemkolah yang untung,” katanya.
Dia menyebutkan kebijakan yang menaikan tarif retribusi parkir telah menunjukan sama sekali tidak ada itikad untuk memihak ke masyarakat. Kalaupun Pemerintah Kota Pekanbaru ingin mendapatkan pendapatan lebih soal PAD disektor parkir, harusnya bukan sektor itu yang dibebankan. (melba)